Detikkasus.com | Sergai – Sumut
Pelatihan pembekalan penerapan pengadaan barang jasa Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), monitoring evaluasi tim evaluasi dan pengawasan realisasi anggaran (MONEV TEPRA), Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) dan E-Catalog bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) dan Admin RUP OPD se-Kabupaten Sergai, dipusatkan di Alam Hotel Medan, Senin (27/1/2020).
Acara itu dihadiri Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai), H Darma Wijaya, SE, narasumber dari LKPP, Johani Fauzi, admin RUP atau admin PA, PPK, dan PPBJ se-Kabupaten Sergai serta undangan lainnya.
Wabup H Darma Wijaya mengatakan, selain terbitnya Perpres No.16 Tahun 2018 dan regulasi pengadaan barang jasa yang semakin berkembang dan transparan, juga diikuti dengan penerapan SIRUP mengalami beberapa perubahan, dari versi 2 menjadi versi 2.3.
Sedangkan dalam pelaksanaan lelang atau tender, juga mengalami beberapa perubahan dari SPSE 3.6 menjadi SPSE 4.3. Dimana versi baru telah mengakomodir/terintegrasi dengan SIKAP.
Upgrade ini semakin mempercepat proses lelang. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Republik Indonesia (LKPP RI), juga telah mengembangkan e-Catalog baik dalam lingkup nasional, lokal dan sektoral di mana PPK dan PPBJ bisa melakukan transaksi pembelian barang-barang hanya melalui aplikasi.
Dengan kemajuan teknologi yang semakin cepat, penggunaan informasi teknologi merupakan suatu keharusan dalam menciptakan pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel dan terukur, kata Wabup.
Dalam melaksanaan pengadaan barang/jasa, di OPD masing-masing, agar mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya dalam penginputan SIRUP OPD diwajibkan menginput ke sistem SIRUP, paling lambat pada akhir bulan Februari setiap tahunnya.
Bagi para pejabat baik PPK, PPBJ dan admin RUP diharapkan dapat meningkatkan kemampuan di bidang teknologi khususnya e-procurement, baik itu SPSE versi 4.3, SIRUP versi 2.3 dan e-Katalog versi 5.
Ketua Panitia Kegiatan, Kabag Pengadaan Barang/Jasa, Sofyan Suri S.Sos, MM mengatakan, kegiatan yang diadakan selama 3 hari ini, mulai tanggal 27-29 Januari 2020 bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan Admin RUP, PPBJ dan PPK mengenai proses pengadaan barang/jasa melalui aplikasi SIRUP dan SPSE.
Sehingga dapat mempermudah dalam melakukan pelaksanaan dan monitoring terhadap perencanaan, persiapan dan pemilihan pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Sergai.
Peserta kegiatan pembekalan dan penerapan SIRUP, MONEV, SPSE4 dan e-Catalog sebanyak 58 orang. Sedangkan Admin RUP dan untuk PPBJ dan PPK sebanyak 70 orang dari setiap OPD di Kabupaten Sergai.(ril)