Pengguna Sabu Asal Krian Di Bekuk Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

Detikkasus.com | Sidoarjo

Tim jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil membekuk penyalahguna barang haram jenis narkotika sabu sabu di rumah kampung tersangka itu sendiri atau bahkan di daerah dusun krajan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.

“Khali ini tersangka wanita berinisial Fera Anggraeni,wanita,berumur 38 tahun,Agama Islam,Ibu rumah tangga,warga asal Dusun Krajan Rt 26/Rw 06 Desa Krajan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo,ia kini harus mendekam di jeruji besi Polresta Sidoarjo lantaran tertangkap basah memakai narkoba jenis sabu di rumahnya sendiri.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Ds Umeanyar Ajak Warganya Mengutamakan Keselamatan Dalam Bekerja

Kronologis penangkapan pengguna sabu sabu,pada hari jumat tanggal 13/11/19 pukul 08.00 wib pelaku menelepon Keri memesan sabu lalu sekitar pukul 12.30 wib mentransfer uangnya sebesar Rp 400.000 ke rekening BCA nomornya rekening lupa,setelah membayar lewat transfer pada pukul 13.00 wib di ambilah 1 pocket sabu ukuran Supra yang di ranjau di bawa pohon sono di pinggir jalan pasar krian,setelah mengambilnya dan dalam kekuasaannya langsung di bawa pulang barang haram itu.

Baca Juga:  Apresiasi Tupoksi Babinsa, Danrem 084/BJ Kunjungan Kerja Ke Kodim 0816/Sidoarjo

Pada pukul 13.15 wib di cubitlah sedikit sabu itu untuk dikonsumsi sendiri,dan pada pukul 13.30 wib saat pelaku akan membuang sampah yang ada di gang rumahnya,Dusun Krajan Kecamatan Krian,datang petugas kepolisian dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 pocket sabu di dalam bungkus rokok Sampoerna mild warna hijau posisi ia pegang dengan tangan kanan,alhasil berikut barang bukti langsung di bawa ke Polresta Sidoarjo.Pelaku mengakuinya baru dua kali ini memesan sabu ke Keri.

Baca Juga:  PPP peran serta dalam apel gelar pasukan bersama polres PringSewu

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Najib SH,SIK,Wakasat narkoba AKP Satuji SH,juga beserta KBO dan anggota jajarannya,menyampaikan rilisnya kepada awak media,akan memberantas habis penyalahguna narkotika di muka bumi hukum polresta sidoarjo,dan tersangka terjerat pasal 112 no 35 KUHP tahun 2009 tentang psykotropika dengan ancaman hukuman penjara 4/7 tahun bui.(sulton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *