Detikkasus.com – Sabtu,11/11/2017.Korupsi merupakan masalah serius yang membahayakan stabilitas dan membahayakan pembangunan sosial, ekonomi, dan juga politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas karena lambat laun dapat menjadi budaya. Korupsi adalah ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. Namun demikian, tindak pidana korupsi belum diatur dalam KUHP, hal tersebut menjadikan korupsi sebagai perbuatan pidana khusus atau perbuatan pidana yang pengaturannya diatur di luar KUHP. Sebagai kejahatan yang luar biasa, penanggulangannya perlu memformulasikan beberapa hal penting guna menjerat dan mendatangkan efek jera kepada pelaku, yakni asas pembuktian terbalik dan sanksi yang berat, termasuk pidana mati. Penggantian kerugian negara sebagai alternatif pengganti pidana coati pada tindak pidana korupsi erat kaitannya dengan pembangunan hukum di Indonesia yang didasarkan pada kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan meningkatkan kepastian serta perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan negara yang tertib. Hal tersebut merupakan upaya dan respon terhadap masalah nasional dalam menanggulangi tindak pidana korupsi di Indonesia. Di samping itu, upaya progresif termasuk pembaruan materi hukum perlu segera dilakukan. Masalah korupsi merupakan topik yang menyita perhatian masyarakat terkait banyaknya kasus yang terjadi dengan nominal kerugian negara yang sangat fantastis. Penulis dengan lugas memaparkan banyak hal terkait upaya pembaharuan hukum di bidang pemberantasan korupsi. Kiranya sangat menarik untuk dibaca karena topik dalam buku ini membahas terobosan alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi. Selamat membaca!
Buku telah tersedia di toko buku Toga Mas. Jl. Supratman Bandung & Toko buku Nusa Cendana. Jl.Braga Bandung, atau pemesanan Online. Ke buku Mdp. 081 321 386 530.
( Teddy ).