Penggalian Tanah di Jalan Gayung Dugaan Ilegal, Sikap Tegas Kapolres “Saya Segera Perintahkan Kapolsek untuk Tertibkan”

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung l Detikkasus.com – Dari hasil pantauan awak media di lokasi, di daerah Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang Jalan Gayung Kabupaten Bangka Induk Kepulauan Bangka Belitung, terlihat sangat jelas pengerukan tanah oleh alat berat PC, dan hasil tanah tersebut diduga dijual belikan dan dibawa ke pabrik bata, menurut sumber dilokasi tersebut 13 Agustus 2022.

Baca Juga:  Pembuangan Dugaan Limbah B3 Dibuang di Sirapan Krajan Belum Ada Tindakan dari Gakkum

Oprator Alat berat (PC) yang tidak mau nama nya disebutkan saat dijumpai dilokasi disinggung permasalahan izin tersebut mengatakan izin nya ada pk saat awak media minta di tunjukan saya tidak Bawak pk izin dirumah terangnya.

Disinggung yang punya tambng pengerukan tanah ini siapa iya katakan yang punya (fls) tutupnya singkat.

Baca Juga:  Keinginan Pemuda Asal Mojokerto untuk Nyabu di Vila Tretes, Berakhir di Jeruji Besi

Terpisah nya Kasat Res Polres Bangka
AKP Rene Zakharia Pongsilurang S,I,K
Saat dikonfirmasi terkait pengerukan tanah yang diduga ilegal menerangkan, Terimakasih infonya kami akan kirim anggota untuk mengecek ke TKP.

Dan lain hal nya Kapolres Bangka AKBP
Indra Kurniawan S,H S,I,K M,SI
Saat dikonfirmasi adanya tambng pengerukan tanah yang dijual belikan diwilayah hukumnya dengan tegas mengatakan waalaikum salam terimakasih infonya saya baru tahu segera saya perintahkan Kapolsek untuk tertipkan masyarakat tersebut.

Baca Juga:  Penertiban Tambang Tanpa Izin di Laut Mengkubung Kecamatan Belinyu

Bahwasanya sangat benar dan jelas bila pertambangan ilegal tanpa izin telah melanggar pasal 158 UU RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dimana ancaman pidana diatas Lima (5) tahun penjara, (Tim Simata Elang)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru