Pengesahan RUU Yang Dilakukan Oleh DPR, Ada RUU KUHP Yang Menjadi Kontroversal

Sabtu, 21 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2019-2024. Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar telah mengkonfirmasi hal tersebut. Menurut Indra, pimpinan DPR sudah menggelar rapat Badan Musyawarah (Bumas) terlebih dahaulu sebelum memulai rapat paripurna yang diadakan pada hari Senin kemarin (16/12). DPR sudah menetapkan 247 RUU Prolegnas jangka panjang yaitu tahun 2019-2024. Dari 247 RUU, terdapat 50 RUU yang akan diprioritaskan pada tahun 2020 mendatang. Rieke Diah Pitaloka selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas dalam rapat bersama Menkum HAM Yasonna Laoly melaporkan bahwa dari 50 RUU yang diprioritaskan pada tahun 2020, terdapat RUU carry over yaitu RUU tentang Bea Materai, RUU tentang KUHP, RUU tentang Pemasyarakatan (RUU dari pemerintah) dan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba (usul dari DPR).

Berikut rincian RUU Prolegnas yang sudah disepakati Baleg dan akan diprioritaskan:
1. RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber
2. 2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. 3. RUU tentang Pertanahan
4. 4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
5. 5. RUU tentang RKHUP
6. 6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
7. 7. RUU tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. 8. RUU tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9. 9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan
10. 10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
11. 11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
12. 12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13. 13. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
14. 14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
15. 15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
16. 16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
17. 17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
18. 18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
19. 19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
20. 20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
21. 21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
22. 22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
23. 23. RUU tentang Penyadapan
24. 24. RUU tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
25. 25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
26. 26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
27. 27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
28. 28. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
29. 29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional (Omnibus Law)
30. 30. RUU tentang Kefarmasian
31. 31. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
32. 32. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua
33. 33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
34. 34. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
35. 35. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
36. 36. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
37. 37. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
38. 38. RUU tentang Ketahanan Keluarga
39. 39. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
40. 40. RUU tentang Profesi Psikologi
41. 41. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
42. 42. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
43. 43. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
44. 44. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
45. 45. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
46. 46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahum 2004 tentang TNI
47. 47. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
48. 48. RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus Law)
49. 49. RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
50. 50. RUU tentang Daerah Kepulauan.
Diantara 247 RUU yang akan diprioritaskan pada lima tahun kedepan, masih terdapat beberapa RUU yang menjadi sorotan masyarakat dan dinilai sebagai timbulnya kontroversi pada beberapa waktu ini. Di antaranya RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtan Siber), RUU Pertanahan, RUU Ibu Kota Negara, RUU Penyadapan, RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dua RUU yang berkaitan dengan Omnibus Law. Saat DPR periode 2014-2019 hendak mengesahkan RUU KUHP, muncul gelombang protes besar-besaran dari mahasiswa pada September lalu. Mereka mengepung gedung MPR/DPR hingga berujung penundaan pengesahan.
RUU KHUP menjadi kontroversial karena terdapat beberapa pasal yang tidak bisa diterima oleh masyarakat, seperti tentang aborsi, masalah unggas masuk ke lingkungan orang lain atau tetangga hingga menunjukkan alat kontrasepsi. Pembahasan RUU KKS pada periode lalu juga menimbulkan pertentangan di berbagai kalangan karena isi RUU tersebut dinilai banyak yang tumpang tindih dengan kementerian/lembaga terkait keamanan siber sehingga pembahasannya ‘mandek’ lalu gagal disahkan. Hal itu terlihat seperti peran sentral BSSN dalam semua sektor mulai dari keamanan siber nasional hingga siber intelijen.
Selain mengesahkan Prolegnas, rapat paripurna yang dilakukan juga akan mendengarkan Laporan Badang Legislasi DPR terhadap peraturan DPR tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Setelah itu, rapat paripurna juga akan mengumumkan 9 tim pengawas DPR dan mengesahkan mereka. Tim ini nantinya akan mengawasi program-program yang akan dilakukan oleh pemerintah. Setelah semua selesai, Rapat Paripurna akan ditutup oleh pidato penutupan masa sidang oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Baca Juga:  Game Online, Apakah Memliki Dua Sisi yang Berbeda?

Berita Terkait

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi
Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK
Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan
Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar
Kabid Propam Polda Aceh : Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh
Tim Patroli Presisi Sat-Samapta Polres Aceh Tengah, Rutin Lakukan Patroli Pengamanan Saat Warga Beribadah Shalat Taraweh Malam Di Bulan Ramadhan
Sulfur Milik PT PAMA Disimpan Di Lapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:44 WIB

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:19 WIB

Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana

Senin, 20 Mei 2024 - 22:27 WIB

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK

Minggu, 7 April 2024 - 17:10 WIB

Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan

Sabtu, 6 April 2024 - 20:50 WIB

Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar

Berita Terbaru