Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim -Kabupaten Tuban, Juli 2018.
Video Pengerukan Berdalih Cut And Fill, Diduga Tanah ‘Urug Di Komersilkan.
https://youtu.be/oDDBb6ukKJg
Diduga berkedok pemerataan tanah (cut and fill) galian Tanah urug yang masuk kategori Galian C Tanpa Ijin Resmi yang berada di RT 04 RW 04, Desa Simo, Kecamatan Soko,Kabupaten Tuban Bebas Beroperasi.(12/07)
Saat Tim Wartawan media ini meninjau lokasi tersebut dan konfirmasi kepada kepala Desa Simo Kecamatan Soko memang benar adanya, bahwa aktivitas galian tanah urug di Desa nya itu adalah pemerataan dan untuk permohonan pemerataan tanah tersebut juga sudah pernah di sampaikan Kepada Bupati Tuban.
“Iya Mas aktivitas galian di RT 04 RW 04, itu memang kemarin kepada Bupati permohonannya adalah pemerataan yang nantinya rencananya akan di buat Kolam renang untuk tempat wisata, dengan perjanjian antara pak ngalimun selaku Kepala Dusun Kandangan Dan sebagai Pengawas Tambang dengan Pihak pemerintahan Desa Simo bahwasannya beliau akan melakukan pelaporan di Tiap Minggunya, dan kalo masalah di jual belikan itu saya tidak tahu menahu, padahal di sisi lain Lapangan Desa sendiri juga memerlukan Pengurukan tapi mau minta tanah dari situ gak enak sama yang punya, ujar kades saat di wawancarai Tim Kongkrit Di Rumahnya.
Ditempat terpisah Tim Wartawan media ini melakukan Kroscek ke lapangan dan di dapat hal yang mengejutkan, menurut pengakuan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya,bahwasannya pengerukan atau penggalian yang dilakukan oleh Ngalimun itu adalah pemerataan, namun pemerataan yang di lakukan di tanah milik kurang lebih 10 orang itu nantinya akan di gunakan persawahan, jelas pengakuan warga Ini Beda dengan Pengakuan Kades Sebelumnya.
Dan hal yang mengejutkan lagi di sampaikan oleh warga, bahwasannya hasil pengerukan atau penggalian tanah tersebut bebas di jual belikan sampai keluar Desa dengan harga pembelian Ditempat seharga Rp.90.000 per dump truk dan di jual diluar harga per dump nya mencapai harga Rp.150.000,-.
“Asile akeh mas iku wong tiap harine truk akeh seng jupuk,sak dump truk e wae aku tuku wingi regane 150.000,-, (banyak mas itu hasil tiap harinya,dump truk tiap harinya banyak, satu dump truk kemarin saya beli harganya Rp.150.000,-, Red), ujar salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namannya.
(Kata-kata warga sesuai rekaman tim Wartawan media ini di lapangan).
Dari adanya pengakuan tersebut, tim mencoba meminta keterangan Ngalimun selaku Pengawas Tambang tersebut, namun beliaunya tidak ada di rumah.
Melihat pengakuan tersebut, pihak Pemerintahan Desa, Kecamatan, Polsek Dan Dinas Terkait Kabupaten Tuban Harusnya bisa mengkaji ulang kegiatan galian Tanah urug di Desa Simo yang berdalih Pemerataan tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dan dari Hasil Kroscek Tim media ini dilapangan, diketahui aktifitas penggalian tanah tersebut diduga kuat diperjualbelikan dengan harga Rp. 90.000/dump truk pembelian di tempat dan Rp 150.000/dump truck jika sudah sampai luar, tersebut tidak mengantongi izin baik dari Pemerintah Kabupaten Tuban maupun Pemerintah Provinsi Jatim.
Kegiatan pertambangan diatur dalam perundangan. Diantaranya dimaksudkan dalam Pasal 158 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut menjelaskan Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Hal ini mengingat negara mempunyai hak menguasai atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk tambang. Berdasarkan hal itu setiap orang yang akan melakukan kegiatan pertambangan wajib meminta izin lebih dulu dari negara/pemerintah.
Yakni penanggung jawab aktifitas galian tanah urug wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta wajib mematuhi ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup. Kemudian di Kabupaten Tuban juga diatur dalam peraturan turunannya.(mam/sumber).