Pengertian PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

 

Detikkasus.com | Indonesia – PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat, dan juga termasuk pemetaan seluruh obyek pendaftaran tanah yang sudah terdaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanahnya.

Penyelenggaraan pendaftaran tanah sistematis lengkap dapat dilaksanakan sebagai kegiatan rutinitas Kantor Pertanahan atau merupakan kegiatan tahunan dari suatu proyek/program.

Salah satu tahapan dari kegiatan pendaftaran tanah adalah kegiatan pengumpulan data fisik. Pengumpulan data fisik meliputi :
Penetapan batas bidang tanah,
Pengukuran batas bidang tanah,
Pemetaan bidang tanah,
Pengumuman data fisik,
Menjalankan prosedur dan memasukkan data dan informasi yang berkaitan dengan data fisik bidang tanah di aplikasi KKP dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengukuran dan pemetaan bidang tanah
Pengumpulan data fisik dalam rangka percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap akan optimal hasilnya apabila dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dilaksanakan secara sistematis mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap, disamping harus didukung dengan adanya ketersediaan peta dasar pendaftaran tanah;

Baca Juga:  Amankan Kawasan Pesisir Pantai Pemuteran, Bhabinkamtibmas Pemuteran Sambangi Pokmaswas Pemuteran

Tujuan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Dari pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah secara sistematis lengkap mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap diantaranya:
Waktu pelaksanaan relatif lebih cepat dibandingkan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah secara sporadik;
Mobilisasi dan koordinasi petugas ukur lebih mudah dilaksanakan;
Dapat sekaligus diketahui bidang-bidang tanah yang belum terdaftar dan yang sudah terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan;
Dapat sekaligus diketahui bidang-bidang tanah yang bermasalah dalam satu wilayah desa/kelurahan;
Persetujuan batas sebelah menyebelah (asas contradictoir delimitatie) relative lebih mudah dilaksanakan.
Dapat memperbaiki/melengkapi peta dasar pendaftaran.

Dasar Hukum PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Adalah dasar hukum diselenggerakannya program PTSL:
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria;
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional;
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
4. Ruang Lingkup Pekerjaan PTSL
Ruang lingkup pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap ini adalah :
Ketersediaan Peta Dasar Pendaftaran Tanah
Metode Pelaksanaan Pengukuran dan pemetaan Bidang tanah
Petugas Pelaksana Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah
Proses Pengukuran Bidang Tanah dan Pengumpulan Informasi Bidang Tanah
Pelaksanaan Pemetaan Bidang Tanah
Entri data dan integrasi data dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP)
Pengumuman
Kendali mutu kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap
Pelaporan
5. Sumber Pembiayaan PTSL
Kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap dapat dibiayai dengan :
Anggaran Pemerintah Pusat (APBN),
Anggaran Pemerintah Daerah (APBD),
Dana desa,
Swadaya masyarakat,
Swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR),
Dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku

Baca Juga:  Polsek Sukasada Tingkatkan Patroli Jalan Kaki Sambil Himbau Masyarakat Agar selalu Waspada Dalam Segala Hal

Daftar Pustaka : Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, 2016, Petunjuk Teknis Pengukuran Dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematik Lengkap, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. (PRIYA).
Email: detikkasus@yahoo.com

Baca Juga:  Diduga Ada Oknum DPRD Pringsewu Bermain Proyek Dipagelaran Utara Kab.Pringsewu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *