Pengerjaan proyek yang bersumber dari (ADD) dan Dana Desa‎ tahun 2017 Desa Dateng Kecamatan Laren di Nilai tidak Transparan Ucap Ketua Umum NGO HDIS.

Propinsi Jatim – Kabupaten Lamongan, detikkasus.com – Team investigasi Jejak Kasus dan NGO HDIS menyoroti pengerjaan proyek yang bersumber dari (ADD) alokasi dana desa dan (DD) dana Desa‎ tahun 2017 Desa Dateng Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan, di nilai tidak transparan kepada publik di karenakan pekerjaannya tidak mencantumkan plank petunjuk kegiatan.
Kebanyakan warga ber pendapat akibat tidak transparan nya kepada masyarakat dan tidak memasang plank saat pelaksanaan pengerjaan pembangunan, pada proyek DD/ADD.

Baca Juga:  Di Kabupaten GRESIK Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, Tidak Berfungsi.

Akibat tidak ada nya plank dalam pengerjaan proyek TPT(tembok penahan tanah) yang di pergunakan di janan poros luar desa dateng Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan.

Banyak masyarakat menilai dalam pelaksanaan tidak transparan sehinga banyak masyarakat menduga ada nya mark-up dalam pembelanjaan matrial saat pelaksanaan, percuma kalau dana yang dikelurkan tidak sesuai RAP dan seharus nya ada pengawasan dari dinas terkait terhadap sejumlah proyek yang bersumber dari Dana negara dan daerah untuk desa, ungkap seorang warga yang tidak mau di sebutkan nama nya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bersinergi Dengan Pecalang Amankan Kegiatan Terapi Yoga Tertawa.

Saat team investigasi jejakkasus men kroscek, bahwa benar Proyek ini berjalan tidak sewajar nya alias proyek SILUMAN, di sepanjang jalan tidak terdapat papan RAP proyek, tidak jelas berapa besaran dana nya, panjang bangunan nya, proses pengerjaan nya dan waktu pengerjaan nya.
Dan saat team mencoba menemui salah satu angota pengelola kegiatan (TPK) dan mengonfortif, banyak angota yang tidak bisa menjawap perihal ini, ada indikasi bahwa papan RAP baru akan di pasang setelah proyek selesai 100% pengerjaan nya.

Baca Juga:  Muspika Ngasem hadiri HUT RI Ke 72 Di Desa Sendangharjo.

Muncul dugaan para angota (TPK) membuat aturan sendiri, papan RAP di pasang setelah proses pengerjaan selesai, biar makin gampang menyusun data (laporan pertangung jawapan) LPJ nya. bersambung. (RED).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *