Propinsi Jawa timur – Kabupaten Mojokerto, detikkasus.com – Jumat 18 Agustus 2017 Detik Kasus dan NGO HDIS menjumpai Pelaksanaan Proyek Swakelola Saluran Irigasi Jalan tepatnya di depan SMK NEGERI 1 DLANGGU
Jalan Jendral Ahmad Yani No.17, Kedunglengkong, Dlanggu, Pohkecik, Dlanggu, Mojokerto, Jawa Timur 61371 tanpa Papan Bor dan keterangan Jelas berapa anggaran yabg di keluarkan.
Dalam sebuah proyek yaitu perbedaan antara sistem kontraktor dengan sistem swakelola dalam melaksanakan proyek bangunan. Saya yakin anda sudah sering mendengar dan paham apa itu kontraktor. Namun saat ini ada sistem lain dalam mengelola proyek yaitu sistem swakelola. Swakelola adalah sekumpulan engineers yang menjalankan sistem pelaksanaan proyek tanpa membawa badan hukum sendiri karena menggunakan badan hukum pemilik bangunan. Ini artinya sama dengan tim swakelola adalah staf proyek dari owner bangunan. Tim swakelola berbeda dengan kontraktor yang membawa badan hukum sendiri atau perusahaan sendiri.
Sistem kontraktor adalah badan hukum yang ditunjuk untuk melaksanakan proyek sama halnya dengan sistem swakelola. Salah satu perbedaannya adakah sistem kontraktor membawa badan hukum sendiri sedangkan sistem swakelola tidak membawa badan hukum sendiri. Berikut kelebihan dan kekurangan sistem swakelola dan kontraktor. diduga Pengerjaan Proyek Swakelola menyimpang dari aturan.
Pasalnya saat di konfirmasi, jumat 18 agustus 2017 pukul 13.00 wib pekerja proyek tidak mau mengatakan siapa namanya dan selaku apa di situ, hanya mengatakan proyek swakelolah itu saja. hingga berita di angkat. bersambung. (Priya).