Detikkasus.com – Propinsi Jatim – Kabupaten Mojokerto, Pengerjaan Proyek pengaspalan Jalan raya Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo Mojokerto diduga salahi Bestek, tidak tertera Papan Bor, Temuan Detik Kasus dan NGO HDIS Jumat 22 September 2017 pukul 17,00 Wib.
Ketika tim NGO HDIS dan Wartawan Konfirmasi ke Salah satu pekerja Proyek yang sedang melakukan aktifitas pengaspalan, mengatakan: Ini Proyek Pengaspalan Jalan Utama Kabupaten Mojokerto, Jalan raya Mojosari – Pacet.
Lebih lanjut, pengaspalan ini di kerjakan oleh Kabupaten menggunakan PT apa? Jawabnya tidak tau.
Tambahnya ketika di tanya Ketebalan pengaspalan ini berapa cm? Juga tidak tau, Panjangnya berapa kilo juga tidak tau, berapa anggarannya juga tidak tau, terangnya.
Supriyanto als Priya menuturkan, Sesuai dengan Koridor Hukum yang berlaku: Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang pemasangan papan rencana proyek wajib, dan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan barang dan jasa pemerintah, dimana diwajibkan untuk memasang papan proyek.
Tambahnya, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah di undangkan, harus di terapkan, supaya masyarakat atau Publik mengetahui itu proyek apa, menelan anggaran Pemerintah berapa? dari Mana anggaran? APBD apa APBN? jelas. Hingga berita di angkat. (Priya).
Klik Video saat Pengaspalan:
https://youtu.be/xs2MWNoSua0