Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus | Detikkasus.com- Proyek yang dikerjakan oleh dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanggamus di Pekon Karanganyar, kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus diduga asal-asalan.
Pasalnya, kamis 20/09/2018 saat awak media jejakkasus, dan detikkasus.com ke lokasi proyek yang diduga dibawah pengawasan dinas PU Kabupaten Tanggamus tersebut diduga tidak sesuai dengan spek dan sangat tidak transparan.
Dilokasi tidak terpasang papan proyek kegiatan, batu yang digunakan untuk pasangan juga batu bulat bukan batu pecah. Ukuran pasangan tidak penuh, karna bagian samping hanya sedikit yang digali, hanya bagian atas dan ujung yang seolah-olah kelihatan penuh. Diduga ada indikasi unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pemborong. Atau mungkin minimnya pengawasan dari pihak Dinas PU karena terkesan ada pbiaran.
Saat dikonfirmasi ke para pekerja siapa yang bertanggung jawab dipekerjaan ini, mereka menjawab tidak tau, hanya bekerja harian.
Iyan sendiri selaku suplai material saat di tanya tidak tau pengawasnya siapa, dia mengaku hanya mengisi bahan material sama tenaga kerja saja, urusan yang lain tidak tau”.
Seharusnya pihak dinas pekerjaan umum kabupaten Tangggamus terjun kelapangan untuk segera membongkar dan membenarkan bangunan proyek tersebut yang diduga banyak penyimpangan sebelum semuanya terselesaikan.
Berdasarkan fakta-fakta temuan tersebut kontraktor diduga banyak sekali pelanggaran, diantaranya UUD no 14 th 2008 tentang KIP ( keterbukaan Informasi Publik), perpres 54 th 2010 sebagaimana telah di ubah menjadi perpres 70 th 2012 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah, UUD no 28 th 1999 penyelenggara negara Republik Indonesia yang bersih dan bebas dari KKN, UUD no 31 th 1999 jo UU no 20 th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta UU no 18 th 1999 tentang jasa kontruksi. (*Ridho)