Detikkasus.com | Propinsi Lampung – Kabupaten Tanggamus –
Papan nama tidak hanya sebagai pelengkap ketentuan pelaksanaan kegiatan proyek. Namun lebih dari itu papan proyek sebagai bentuk transparansi atas semua kegiatan yang dibiayai uang negara yang dikutip dari uang rakyat.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP). Rakyat berhak mengetahui dan mengawasi setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai lewat anggaran negara ( APBN dan APBD).
Keterbukaan atau transparansi dari pelaksanaan proyek harus dimulai dari awal kegiatan sampai ahir pembangunan, tidak boleh sedikitpun yang ditutupi semisal tidak memasang papan proyek kegiatan.
Pantauan dari Jejakkasus, dan Detikkasus Tanggamus, lokasi proyek yang didanai dari anggaran Dana Desa yang berada di pekon Dadimulyo terkesan kurang transparan. Sebab dari di mulai pekerjaan pembangunan rabat beton sampai menjelang selesai sama sekali belum terpasang papan nama proyek. Sampai berita ini diterbitkan selasa 06/06/’2018. Setelah dari tim jejakkasus dan detikkasu menanyakan kepada masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, masyarakat setempat dengan pembanguna yang dilakukan pemerintah desa sangat senang, namun pemerintah desa sendiri terkesan belum transparan mengenai kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana Desa.
Terpisah dari itu, panitia/ TPK pekon Dadimulyo ketika dimintai keterangan terkesan saling lempar suruh bertanya kepada kepala pekon dan mengatakan papan proyek masih dibuat dipercetalan belum jadi. setelah tim datangi ke kantor pekon kepala pekon sendiri tidak ada ditempat dengan alasan masih ada kepentingan dan yang menemui sdr Ajun sebagai Juru Tulis pekon Dadimulyo. Ketika Ajun ditanya mengenai papan proyek justru malah balik bertanya minta ditunjukan undang-undang yang mengatur tentang papan proyek, padahal disitu sudah jelas tentang undang- undang KIP. ( Ridho/eko)