Tanjab Barat l Detikkasus.com – Pelaksanaan pembangunan Jembatan Penghubung tepat nya di RT.14,dusun Bumi Suci,Desa Bram Itam Raya,Kecamatan Bram Itam diduga pekerjaan peroyek siluman disebab kan pihak rekanan yang mendapat kan pekerjaan yang ada dari awal pelaksanaan hingga kini tidak mencantum kan papan merek ,diduga rekanan mengangkangi peraturan yang tertera dalam petunjuk undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
serta menyalahi aturan Perpres no 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang berbunyi dalam setiap pengerjaan yang menggunakan uang negara wajib mencantumkan dari semua petunjuk yang ada ,akan tetapi hal ini pula yang ada di temukan di lokasi pekerjaan tersebut ,Hal hasil di lapangan awak media ini berhasil mengkonfirmasi ketua RT setempat ,
dengan tegas ketua RT 14 menuturkan bahwa kita sempat memberi tahukan kepada pihak rekanan untuk mencantumkan papan merek pekerjaan namun ,seperti nya tidak di indah kan pihak rekanan pak, sehingga kita semua pun tidak bisa berbuat apa apa la ,pak..Tangkas nya m.yunus ketua RT 14.
Kembali pak Yunus menambahkan pada media ini ,pada inti nya yang jelas nya kita sangat kecewa la pada rekanan kenapa.tidak mencantumkan papan nama jenis pekerjaan dan nilai serta segala nya la,pangkas,nya pada (BEN)