Detik Kasus Sumbar, Selasa, ( 05/09/2017)
Sumatera Barat, detikkasus.com – Agam. Tidak melaksanakan pekerjaan sesuai yang telah ditentukan, PT Citra Permata Sulung kembali mendapat surat peringatan ke dua kalinya (SP-2).
Pihak Kuasa Anggaran (KPA) Dinas pengolahan sumber daya air provinsi Sumatera barat Toto R mengatakan, SP-2 tersebut dilayangkan untuk proyek pengerjaan normalisai dan perkuatan tebing muaro Anak Aia Pisang, Di kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam yang sudah dilaksanakan lebih dari 15 minggu.
” Berdasarkan analisa akumulasi Pencapaian Bobot, ditemukan tidak mengurangi nilai Deviasi yang telah terjadi sebelumnya, sebagaimana yang dimaksud dalam surat peringatan tahap pertama (SP-1), saat dilakukan penghitungan kembali, karena masih ditemukan nilai deviasi yang tidak sesuai, maka kami berikan SP-2 ” katanya saat dikonfirmasi tim jejak kasus.(05/09/2017)
KPA juga menyebutkan, ketegasan yang dilakukan pihaknya, tentu mengacu terhadap aturan perundangan yang berlaku, dan sikap yang diberikan merupakan implementasi nyata yang dilakukan pihaknya terhadap respon yang diberikan oleh Masyarakat. “Kita tidak akan mentolerir apabila pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Schedule yang telah disepakati, baik berdasarkan kontak awal ataupun setelah dilakukan rescheduling, karena kita tidak ingin dianggap bermain main dengan pekerjaan ini. Masyarakat sekarang sudah banyak tau prosedural, apalagi pihak Ormas, LSM maupun Media selalu mengawasi apapun bentuk kegiatan Pembangunan yang bersumber dari dana negara/daerah,” ulasnya.
Toto juga mengatakan, jika pihak Pelaksana tetap melalaikan pekerjaan, sementara SP-2 telah dilayangkan, dirinya mengaku tidak akan memberikan peluang untuk memberlakukan denda. “Semua kan sudah diatur dalam kontrak, dan saat ini sedikit banyaknya kita juga merasa kesal terhadap pihak Pelaksana, sebab sudah lebih dari seminggu SP-2 kita layangkan, pihak Direktur Perusahaan belum beritikad baik untuk melakukan SCM karena beralasan sakit. Dan yang pasti, jika ini terus berlanjut tanpa ada keterangan yang berarti, tidak menutup kemungkinan kita akan layangkan Peringatan ke tiga” pungkasnya,(Selasa 05/09/2017).
Disisi lain ketua Ormas Laki Dpc Agam Joni Hendra mengaku selalu mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, musti selalu memperhatikan Perundang Undangan yang berlaku tidak terkecuali dalam kegiatan itu.
“Dalam kegiatan tersebut, kami berharap agar pihak terkait selalu melakukan kajian ulang. Apabila batas waktu yang ditentukan dalam aturan perundangan tidak ditepati, agar pihak Direksi Pekerjaan segera melakukan peneguran tahap ke 3, yang diikuti dengan pemutusan kontrak,” tegasnya.
Dikatakan bahwa selama ini pihaknya selalu mengawasi kegiatan tersebut, dari sisi administrasi maupun teknik diakui adanya beberapa persoalan yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak Pelaksana. “Kami sedikit menyayangkan kelonggaran kelonggaran yang diberikan oleh Direksi Pekerjaan, mulai dari penentuan MC-0, berita acara CCO, hingga Resceadul dari kegiatan tersebut yang diduga belum ditetapkan, hingga adanya dugaan lose hitungan yang dilakukan saat penetapan Termin pembayaran tahap 1” katanya.
Kecurigaan ini menurutnya muncul akibat kurang terbukanya baik itu pihak Direksi Pekerjaan maupun Pelaksana yang enggan menunjukkan Time Sceadul perubahan ketika dirinya meminta ditunjukkan. “Sebenarnya, kita telah berkali kali meminta agar itu ditunjukkan, walaupun penyampaiannya kita lakukan secara lisan, namun pihak pihak terkait enggan memperlihatkan” jelasnya.
Namun, Joni menambahkan jika pihak terkait tetap tidak berkenan memperlihatkannya, berkemungkinan dirinya akan melakukan langkah permintaan secara tertulis mengingat dugaan adanya terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pihak Direksi Pekerjaan guna menyembunyikan transparansi kegiatan tersebut terhadap publik. “Kita berkemungkinan akan melakukan upaya klasifikasi tertulis, apabila administrasi kegiatan pada pekerjaan tersebut sengaja disembunyikan oleh pihak Direksi Pekerjaan, sebab yang namanya kegiatan Pembangunan yang menggunakan dana Negara/Daerah bukanlah bahagian dari Rahasia Negara” tegasnya. (Tjk)