Propinsi Banten – Kabupaten Tangerang, detikkasus.com – Pesatnya pertumbuhan perumahan di wilayah Kab.Tangerang, tentu tidak lepas dari prospek serta iklim investasi yang cukup baik di kota berjuluk Seribu industri
ini.
Fajar Budi,ketika di temui Jejakkasus (15/8) di ruang Imformasi pada
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu DPMPTSP mengatakan, bahwa dengan kemudahan didalam mengurus perizinan di Pemkab Tangerang,tentu akan menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di Kab.Tangerang,ungkapnya.
Kepala Dinas DPMPTSP Nono Sudarno, pada beberapa pertemuan menyatakan,bahwa setiap permohonan izin yang sudah lengkap berkasnya akan diproses dengan baik,” kita akan proses dengan segera”, tambah Nono.
Menurut Kadis berkas yang perlu di persiapkan oleh pemohon antara lain
1.Komfirmasi lahan
2.IPPM (Izin Prinsip Penanaman Modal )
3.IPR ( Izin Pemanfaatan Ruang )
4.Siteplan
5.UPL UKL
6.IMB
Ketika Jejakkasus menanyakan tentang adanya oknum pengembang yang membangun sebelum mengantongi IMB,Nono memastikan itu telah menyalahi aturan yang ada,” itu tidak boleh,sebelum memiliki IMB tidak boleh dibangun”, tegas Kadis
Dan apabila ada yg kita temukan akan kita berikan sanksi tegas mulai dari sanksi teguran sampai penyegelan,tambah Nono. (Justro).