Pengembang di Larang Membangun Tanpa IMB – Detik Kasus Banten.

Selasa, 15 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Propinsi Banten – Kabupaten Tangerang, detikkasus.com – Pesatnya pertumbuhan perumahan di wilayah Kab.Tangerang, tentu tidak lepas dari prospek serta iklim investasi yang cukup baik di kota berjuluk Seribu industri
ini.

Fajar Budi,ketika di temui Jejakkasus (15/8) di ruang Imformasi pada
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu DPMPTSP mengatakan, bahwa dengan kemudahan didalam mengurus perizinan di Pemkab Tangerang,tentu akan menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di Kab.Tangerang,ungkapnya.

Baca Juga:  Tim Dislitbangad adakan penelitian uji Validitas terhadap Kualitas Apter Kodim 0816/Sidoarjo

Kepala Dinas DPMPTSP Nono Sudarno, pada beberapa pertemuan menyatakan,bahwa setiap permohonan izin yang sudah lengkap berkasnya akan diproses dengan baik,” kita akan proses dengan segera”, tambah Nono.

Baca Juga:  Dalam Rangka Turnamen Bola Volly Tajun Cup II Personil Polsek Kubutambahan Laksanakan Pengamanan

Menurut Kadis berkas yang perlu di persiapkan oleh pemohon antara lain
1.Komfirmasi lahan
2.IPPM (Izin Prinsip Penanaman Modal )
3.IPR ( Izin Pemanfaatan Ruang )
4.Siteplan
5.UPL UKL
6.IMB

Ketika Jejakkasus menanyakan tentang adanya oknum pengembang yang membangun sebelum mengantongi IMB,Nono memastikan itu telah menyalahi aturan yang ada,” itu tidak boleh,sebelum memiliki IMB tidak boleh dibangun”, tegas Kadis

Baca Juga:  Warga Sambut Gembira Gerakan Pangan Murah yang Digelar Pemkab Bojonegoro

Dan apabila ada yg kita temukan akan kita berikan sanksi tegas mulai dari sanksi teguran sampai penyegelan,tambah Nono. (Justro).

 

Berita Terkait

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan
Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh
Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.
Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik
Jangan Pilih Calon Bupati, Yang Mengancam Demokrasi Dan HAM
Operasi Zebra 2024 Di Sul-Teng, Kepolisian Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Dan Pelanggaran Lalu-Lintas
Karo SDM, Kabid Humas Dan Kabid-Kum Polda Aceh, Pastikan Keamanan Gudang Logistik Dan Kantor KIP Aceh Tengah Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:31 WIB

Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB