Pengelolaan Perhutanan Sosial Demi Kesejahteraan Masyarakat

PONTIANAK I Detikkasus.com -, Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum membuka Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Percepatan dan Penguatan Perhutanan Sosial di Hotel Aston Pontianak, Selasa (20/6/2023).

Tujuan dari kegiatan Rakor ini adalah optimalisasi peran Pokja PPPS dan para pihak dalam mendukung pengembangan Perhutanan Sosial melalui kolaborasi dan sinergi program dan kegiatan.

Dalam pidatonya, Gubernur Sutarmidji menjelaskan, bahwa Perhutanan Sosial merupakan penatakelolaan hutan agar menjadi hutan lestari yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelangsungan ekosistem yang ada.

“Banyak desa itu berada di kawasan hutan dan berbatasan dengan kawasan hutan, sehingga Perhutanan Sosial ini bagaimana masyarakat bisa mengelola hutan itu dengan tanaman-tanaman baru, kemudian masyarakat bisa mengambil hasil hutan bukan kayu, seperti kayu dan lain sebagainya. Itu hasil dari Perhutanan Sosial bisa dikelola tapi dengan tidak menebang, tapi jenis-jenis tanaman itu harus tanaman yang cocok tumbuh di kawasan itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD, akan Tinjau Proyek Tanggul Dasikin

Ia mengambil contoh, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti menanam kopi Liberika yang kafeinnya rendah yang kini gencar dibudidayakan di Kayong Utara.

“Cocok apa tidak ditanam disitu (kawasan hutan), karena kopi harus ada peneduh di kawasan hutan itu. Supaya mereka bisa menjaga hutan itu dan bisa mendapatkan hasilnya. Jadi lebih banyak memanfaatkan hasil hutan bukan kayu. Tapi inti dari Perhutanan Sosial ini yang paling baik adalah mereka memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, itu kuncinya kemudian melakukan penanaman beberapa jenis pohon misalnya rotan dan apa yang tidak mengganggu ekosistem. Tapi mereka bisa punya penghasilan, itu jangka panjang dan jangka pendeknya itu seperti hasil hutan bukan kayu seperti madu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Transportasi Menuju Tiga Perkantoran Perlu Penanganan

Sebagai informasi, kegiatan ini dirangkaikan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dalam mendukung kegiatan pengelolaan hutan dan pemberdayaan masyarakat antara Mitra Pokja P2S dan Pemerintah Provinsi sebagai bentuk komitmen dalam mendukung Pembangunan Kehutanan Pengembangan Perhutanan Sosial.

Maksud dari pelaksanaan Rakor Pokja Percepatan dan Penguatan Perhutanan Sosial Kalimantan Barat, dengan tema “Kolaborasi dan Sinergi menuju KUPS Mandiri” adalah dalam rangka evaluasi pelaksanaan program Perhutanan Sosial di Kalimantan Barat dan forum komunikasi para mitra pembangunan yang tergabung dalam Pokja PPPS.

Baca Juga:  Diduga Ketua APDESI "Samsuar" Aceh Timur, Sewaktu Di Hubungi Jurnalis Media Online, Disinyalir Berulok Bohong "Ngaku Di Rumah,

Adapun Peserta Rakor Pokja P3S sebanyak ±150 orang terdiri dari unsur OPD terkait lingkup Provinsi Kalbar dan OPD terkait di Kabupaten se- Kalimantan Barat, yaitu BAPPEDA dan yang menangani urusan LH dan Pemdes; UPT KLHK dan Lembaga Pusat terkait lainnya seperti Kementerian Agama dan BPOM ; UPT KPH se-Kalbar; Akademisi, Lembaga Perbankan; Pelaku Usaha; Kelompok Masyarakat dan para Mitra LSM/NGO/CSO pendamping Perhutanan Sosial di Kalimantan Barat.

(Hadysa Prana)

Sumber : Adpim Prov Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *