Detikkasus.com | Pekanbaru : Kepala Badan Pusat Dokumentasi Hukum Nasional Drs.Yasmon.MLS mengingatkan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau agar segera melakukan sistim pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang berbasis website dan internet yang terintegrasi dengan sistem jaringan dolumentasi informasi hukum nasional (JDIHN) , untuk itu Pemerintah Kabupaten/Kota mesti menggesah menerapannnya.
Hal tersebut disampaikan Yasmon dalam pemaparanya kepada para peserta Rapat koordinasi pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum (jdih) yang diikuti oleh Kepala Bagian Hukum dan pejabat dinas Komunikasi informatika Kabupaten/Kota se Provinsi tanggal 8 sampai dengan 10 April 2019 bertempat di Premiere Pekanbaru(9-4-2019)
Dikatakan Yasmon, bahwa diera digitalisasi sekarang ini, dan dalam rangka memberikan pelayanan yang mudah,cepat, tepat dan murah terkait informasi peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan masyarakat, maka pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum wajib berbasis website dan internet, serta harus pula teritegrasi dengan pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum Nasional, sehingga seluruh daerah merupakan bagian dari JDIH Nasional dimaksud.
Sejauh ini menurut Kepala Badan Pusat Dokumentasi Hukum Nasional tersebut, Kondisi estisting JDIH di Provinsi Riau masih jauh dari harapan, dari 12 Kabupaten / Kota dan ditambah Biro Hukum Setda Riau sistem pengelolaan JDIH yang sudah terintegrasi dengan JDIHN baru 4 Kabupaten termasuk biro Hukum Setda Riau, artinya sembilan Kabupaten Kota yang lain kondisinya masih belum terkoneksi dengan baik.
Untuk itu mengingat JDIH ini merupakan keharusan dalam upaya memberikan pelayanan yang lebih mudah kepada masyarakat, maka pihaknya telah melakukan berbagai kerjasama dengan lembaga dan Kementerian dimana JDIH menjadi salah satu indokator dalam penilaian kinerja, satu diantaranya kerjasama yang sudah terbangun dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi RI.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Ely Wardani,SH.MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa dilaksanakannya kegiatan Rapat koordinasi pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum (JDIH) dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dan arti penting pengelolaan JDIH agar terkelola dengan baik dan efektif sehingga bagi masyarakat yang membutuhkan dapat dengan mudah untuk mendapatkannya (diskominfo-/arifin)