Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Ponorogo, detikkasus.com – Bagi Barno selaku pengurus Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PABDESI) Kabupaten Ponorogo
pemberitaan terkait pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) sejak awal rawan dikorupsi, menjadi hal yang menarik untuk disikapi dan dipelajari, Sabtu (9/12/2017) pagi.
Barno yang juga selaku Kepala Desa Bringinan Kecamatan Jambon mengungkapkan, memang ada beberapa titik yang menjadi peluang dana tersebut ditilep, meski dana desa langsung ditransfer ke rekening desa namun tidak otomatis menutup peluang korupsi.
Seperti yang disampaikan ketua satgas Dana Desa, Bibit Samad Rianto yang mengakui adanya potensi dan kekhawatiran terjadinya penyelewengan dana desa, baik oleh pemerintah daerah maupun aparat desa. Untuk itu satgas akan membuat sebuah sistem dan aturan yang tidak memungkinkan terjadinya sebuah pelanggaran.
Barno juga menambahkan, sebagai bahan refleksi dan evaluasi akhir tahun 2017 ini, ada pertanyaan Apakah Kepala Desa sudah melakukan Pelaksanaan Kegiatan Desa (PKD) sesuai dengan Permendagri No 113/ 2014 ? Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satgas (DD) bisa disimpulkan, banyak ditemukan, penyalahgunaan, yang tentu melanggar Prosedur tentang Dana Desa seperti :
1. Mengambil uang dari Bank seenaknya tidak sesuai kebutuhan atau SPP
2. Uang DD dipegang oleh Kepala Desa Bendahara tidak difungsikan.
3. Sekdes tidak diberikan kewenangan, Verifikasi pun tidak berjalan.
4. TPK tidak difungsikan, difungsikan pun hanya dibatasi.
4. Ada Kepala Desa yang belanja sendiri, bendahara tidak mengetahuinya.
5. Kepala Desa seenaknya menggunakan uang DD.
6. Bendahara dan Pelaksana Kegiatan Pembangunan, dari unsur keluarganya, agar bisa kolusi.
7. Dana Desa untuk pembangunan dan kegiatan lain tidak dialokasikan seluruhnya, hanya 50% s/d 60%.
8. Kepala Desa lambat bayar Pajak PPh Psl 21, 22, 23 dan PPN
9. Biaya Pembuatan SPJ tidak sesuai, sehingga SPJ lambat dibuat, dan banyak penyalahgunaan lainnya.
“Semua tindakan tersebut merupakan, suatu perbuatan melawan hukun, dapat dijerat dengan undang-undang Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, dengan ancaman hukuman 5 tahun. Harapan saya semua Kepala Desa bisa melaksanakan PKD sesuai dengan aturan dan tertib pengelolaan keuangan di Desa,” tandasnya. (MUH NURCHOLIS)