Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan

Sabtu, 9 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Ponorogo, detikkasus.com – Bagi Barno selaku pengurus Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PABDESI) Kabupaten Ponorogo
pemberitaan terkait pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) sejak awal rawan dikorupsi, menjadi hal yang menarik untuk disikapi dan dipelajari, Sabtu (9/12/2017) pagi.

Barno yang juga selaku Kepala Desa Bringinan Kecamatan Jambon mengungkapkan, memang ada beberapa titik yang menjadi peluang dana tersebut ditilep, meski dana desa langsung ditransfer ke rekening desa namun tidak otomatis menutup peluang korupsi.

Baca Juga:  Polres Malang - Polsek Donomulyo ”Guyup Rukun Bhabinkamtibmas dan Banbinsa Patroli Kampung Penduduk”

Seperti yang disampaikan ketua satgas Dana Desa, Bibit Samad Rianto  yang mengakui adanya potensi dan kekhawatiran terjadinya penyelewengan dana desa, baik oleh pemerintah daerah maupun aparat desa. Untuk itu satgas akan membuat sebuah sistem dan aturan yang tidak memungkinkan terjadinya sebuah pelanggaran.

Barno juga menambahkan,  sebagai  bahan refleksi dan evaluasi akhir tahun 2017 ini,  ada pertanyaan  Apakah Kepala Desa sudah melakukan Pelaksanaan Kegiatan Desa (PKD) sesuai  dengan Permendagri No 113/ 2014 ? Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satgas (DD) bisa disimpulkan,  banyak ditemukan, penyalahgunaan, yang tentu melanggar Prosedur tentang Dana Desa seperti :
1. Mengambil uang dari Bank seenaknya tidak sesuai kebutuhan atau SPP

Baca Juga:  PENDAPAT KETUM PERSADA RAKERNAS 3 LEMBAGA DI SCSR YOGYAKARTA MENGENAI PANGHUSADAN MANTAN PENGURUS OSD PROVINSI BALI.

2. Uang DD dipegang oleh Kepala Desa Bendahara tidak difungsikan.

3. Sekdes tidak diberikan kewenangan, Verifikasi pun tidak berjalan.

4. TPK tidak difungsikan, difungsikan pun hanya dibatasi.

4. Ada Kepala Desa yang belanja sendiri, bendahara tidak mengetahuinya.

5. Kepala Desa seenaknya menggunakan uang DD.

6. Bendahara dan Pelaksana Kegiatan Pembangunan, dari unsur keluarganya, agar bisa kolusi.

7. Dana Desa untuk pembangunan dan kegiatan lain tidak dialokasikan seluruhnya, hanya 50%  s/d 60%.

Baca Juga:  Tahun 2018, Primkop Bhaskara Jaya Genjot Pelayanan.

8. Kepala Desa lambat bayar Pajak PPh Psl 21, 22,  23 dan PPN

9. Biaya Pembuatan SPJ tidak sesuai, sehingga SPJ lambat dibuat, dan banyak penyalahgunaan lainnya.

“Semua tindakan tersebut merupakan, suatu perbuatan melawan hukun, dapat dijerat dengan undang-undang  Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, dengan ancaman hukuman 5 tahun. Harapan saya semua Kepala Desa bisa melaksanakan PKD sesuai dengan aturan dan tertib pengelolaan keuangan di Desa,” tandasnya. (MUH NURCHOLIS)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB