Pengelola Kantin SMKN 01 Akui Dipungut Rp 85000 Tiap Minggu

Rabu, 24 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Pelalawan – Pengelola kantin SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, menyangkal pernyataan kepala SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci Nurasia kalau kantin tidak bayar sewa ke sekolah. Mereka mengakui jika setiap kantin sekolah dipungut Rp 85000 setiap minggu.

Beberapa hari lalu, kepala SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci Nurasia M.Pd kepada media ini membantah memungut sewa kantin sekolah. Tdak ada kantin bayar sewa setiap bulan. Tidak mau meminta sewa kantin tersebut karena tahu penghasilan kantin-kantin itu tidak seberapa, bantahnya.

Dikatakan Nurasia kalau selama ini kantin itu yang memberikan uang, untuk menolong membayarkan retribusi sampah sekolah. Itu bukan sewa melainkan hanya untuk menolong biaya kebersihan sekolah, ujarnya.

Nurasia mengatakan bahwa “sebetulnya ada surat dari Dinas Pendidikan Propinsi Riau untuk mendata seluruh kantin yang ada di sekolah. Setiap kantin itu diharuskan bayar setiap bulan sebesar Rp 250  ribu, untuk disetorkan ke kas daerah menjadi PAD (pendapatan asli daerah),” ujarnya.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Penggalangan Dana Persiapan 17 Agustus 2019

Namun demikian, Nurasia mengaku belum melaporkan  hal itu ke Propinsi, dikarenakan penghasilan seluruh kantin itu setiap bulan tidak seberapa. Anehnya Nurasia tidak dapat menunjukkan surat tersebut saat ditanya awak media, dengan dalih tidak tahu dimana diletakkan suratnya.

Hal itu disangkal oleh Sunarto (49) dan Tuyan (35) perwakilan dari pengelola sebanyak 13 kantin di SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci saat ditemui Senin malam (23/7/19) di Pangkalan Keeinci. Setiap minggu pihak sekolah mendatangi setiap kantin, kutip sewa kantin Rp 85000 (delapan puluh lima ribu rupiah), ujar Sunarto yang ngaku sudah lima tahun kelola kantin di SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci.

Baca Juga:  Mediasi PT. Musim Mas Dengan Masyarakat Pesaguan Tertutup

“Masa dibilang kami (pengelola kantin) kasih uang kepada sekolah sekedar menolong bayar retribusi sampah sekolah. Kalau menolong berarti seikhlas berapa bayar dan tidak ditentukan nilainya. Selama bertahun-tahun, setiap minggu kantin-kantin sekolah didatangi memungut sewa. Tidak benar jika pihak kantin sendiri yang berinisiatif kasih uang kepada pihak sekolah,” sangkal Sunarto dengan nada jengkel.

Kutipan sebesar Rp 85000 tersebut dilakukan oleh pihak sekolah dalam beberapa bulan terakhir ini saja sejak sekolah full day. Semasih hari Sabtu masuk sekolah, pihak SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci memungut sebesar Rp 100.000, (seratus ribu) tiap minggu, jelasnya.

Penyataan Nurasia juga disangkal oleh Tuyan salah satu pengelola kantin lainnya di SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci. Jika setoran Rp 85000 setiap minggu menunggak, pengutipan pada minggu berikutnya tetap ditagih. Atau pada saat tutup buku, tukang pungut sewa kantin meminta sisa tunggakan untuk dilunasi, jelas Tuyan.

Baca Juga:  Polres Pelalawan Taja Acara Police Goes To School

Anehnya lagi kata Tuyan, paska masalah sewa kantin itu telah dipertanyakan wartawan, kepala SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci memanggil seluruh pengelola kantin. Kepada pengelola kantin dikatakan, jika kutipan itu untuk biaya lampu dan biaya kebersihan, sebutnya menirukan kepala sekolah.

Penjelasan itu baru disampaikan ibu kepala sekolah saat dipanggil kemarin. Sebelumnya tidak pernah diberitahukan kegunaan setoran dari kantin-kantin itu, ungkapnya.

Sebanyak 13 kantin di SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci merupakan aset sekolah. Nurasia sendiri mengakui jika seluruh lampu listrik di SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci termasuk lampu diseluruh kantin tersebut dibiayai dari dana BOSDA (bantuan operasional sekolah daerah). (Sona)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB