Pengedit Gambar Porno, Diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Bojonegoro, 2019.

Sebut EP (34) warga Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, pengedit gambar porno diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Seperti dijelaskan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, saat press release, atas dasar aduan orang tua bahwa anak-anak mereka dikirimi foto-foto porno yang diambil dari gambar lain lalu di edit dengan wajah anak mereka. Senin (04/03/19).

“Kemudian oleh pelaku ini dikirimkan kepada korban, dengan tujuan akan dipaksa melakukan hal-hal keinginan pelaku,” paparnya.

Masih Kapolres Bojonegoro menjelaskan, jika foto asli korban tersebut telah di edit dengan gambar-gambar porno sehingga seolah-olah gambar porno tersebut adalah wajah para korban. Dengan ulah tersangka tersebut membuat resah adanya gambar-gambar tersebut.

“Kita kenakan tentang undang-undang 44 tentang pornografi, kemudian kita duga dengan undang ITE, dan kita kenakan juga undang-undang tentang perlindungan anak,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku mengedit gambar-gambar porno dengan wajah para korban ini adalah karena iseng dan dimungkinkan pelaku mengalami kelaninan sex.

“Penyebarannya melalui media sosial (WhatsApp*red),” tambahnya.

Menurut keterangan tersangka dirinya mendapatkan foto-foto korban melalui aplikasi Facebook dan selanjutnya foto tersebut diedit dengan foto porno yang sudah ada.

Kepada awak media tersangka EP, mengaku tidak mengenal para korban dan hanya mengambil foto-foto korban melalui Facebook.

“Dapat nomer (korban*red) dari profil Facebook,” akunya.

Pelaku mengaku tidak mengetahui jika perbuatannya tersebut melanggar undang-undang dan dapat dijerat hukum.

Kepada masyarakat khususnya warga Bojonegoro, Kapolres berpesan apabila masyarakat menemukan kejadian seperti ini agar tidak resah dan tetap tenang, “laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat segera ditangani.”tuturnya.

“Kita kenakan pasal 29 undang-undang no 4 tahun 2008, tentang pornografi, dengan ancaman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, kemudian pasal 27 junto pasal 29 undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang telah diperbaharui menjadi undang-undang 19, 2016 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun. Kemudian kita kenakan juga undang-undang perlindungan anak pasal 80 undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang telah dirubah menjadi undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

(Her,/Aji).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *