Pengedar Shabu Berhasil Diringkus Satnarkoba Polresta Tangerang

Detikkasus.com |Tangerang, Banten

Satu orang pengedar Narkotika Jenis shabu berinisial PA (28) yang berasal dari Kec. Cipondoh, Kota Tangerang Banten diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang Jumat (05/03/2021) sekira pukul 16.00 wib

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada awak media membenarkan hal tersebut.

“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil menangkap satu orang tersangka PA (28) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” kata Wahyu.

Lanjut Wahyu menyampaikan, awalnya tim Satresnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika. Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka (PA) di Kec. Cipondoh, Kota. Tangerang, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 4,33 gram dan 1 (satu) buah timbangan elektrik. yang ditemukan di dalam rumah tersangka (PA).

Baca Juga:  PEMBUKAAN MTQ TINGKAT DUSUN, PANIPAHAN DARAT

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk kita dalami lagi terkait perolehan Narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Wahyu.

Baca Juga:  PLN: Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA

Sementara itu, ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan PA (28) akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

 

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Tangerang guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edy Sumardi.

Baca Juga:  Patroli Memantau Kamtibmas pada Malam hari di SPBU Sukasada

 

Terakhir Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika. Karena Narkoba adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia. (***).

 

Sumber : Bidhumas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *