Pengedar Sabu-sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Cirebon

Cirebon I detikkasus.com -Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar sabu-sabu pada Selasa (21/5/2024) kira-kira pukul 22.30 WIB. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan berinisial DR (41) yang tercatat sebagai dari Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Himbau Prokes Bhabinkamtibmas Kesambi Polsek Kesambi Monitoring Suntik Vaksin Bagi Warga

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 30,00 gram, handphone, timbangan digital, uang tunai Rp 380 ribu, 17 paket sabu-sabu yang total beratnya 3,85 gram, satu paket sabu-sabu seberat 0,24 gram, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jum’at (24/5/2024).

Ia mengatakan, DR ditangkap dan ditemukan paket sabu-sabu di saku celananya di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kapolres Tubaba Mendukung Program Polri, Prekdikti,Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan.

Dari hasil pemeriksaan sementara DR juga mengakui berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, DR juga menyebutkan bahwa sabu-sabu tersebut didapat seseorang menggunakan sistem tempel di wilayah Subang.

Baca Juga:  Pospam Ciperna Ops Ketupat Lodaya 2023, Gatur Lalin

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DR dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

 

(Amy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *