Detikkasus.com | Tuban – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tuban, Jumat (13/09/2019) di Kantor BNNK Tuban.
Kepala BNNK Tuban, AKP. I Made Arjana mengungkapkan pada hari selasa (10/09/2019) anggota Berantas BNNK Tuban mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Kecamatan Kerek, Tambakboyo, dan sekitarnya.
Informasi dari masyarakat tersebut ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan di Jalan Raya Kerek-Montong dan Tambakboyo-Bancar.
Di salah satu warung kopi di Jln. Socorejo desa Merkawang, Tambakboyo, dilakukan penangkapan 2 pelaku, yaitu berinisial P dan R. Dari penggeledahan yang dilakukan didapati 2 poket sabu-sabu seberat 0,54 gr dan 0,09 gr dan diamankan satu sepeda motor. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke kantor BNNK Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi didapatkan informasi, kedua pelaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di desa Wolutengah, Kerek. Tim Berantas BNNK Tuban segera bergerak menuju rumah tersangka berinisial U untuk melakukan penggrebekan.
Dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 2,65 gr yang dikemas pada poket-poket kecil. Selanjutnya, tersangka U dibawa ke kantor BNNK Tuban untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan tes urin, ketiga tersangka positif mengonsumsi sabu-sabu,” ungkapnya.
Made Arjana juga menerangkan, bahwa tersangka U mengaku menjadi pengguna dan penggedar sejak 6 bulan lalu. Sedangkan barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang di Mojokerto, Jawa Timur.
Pihak BNNK Tuban akan melakukan pendalaman dan pengembangan.
“Saat ini kami tengah melakukan pengembangan memburu seseorang yang menjadi penyalur hingga ke Kabupaten Tuban,” tegasnya.
Selain barang bukti sabu, BNNK Tuban juga mengamankan barang bukti lain, yaitu uang tunai sejumlah Rp. 1.761.000; 1 set alat hisap (bong); 1 timbangan digital; 6 unit HP; 7 plastik klip kosong; 1 kardus HP; 5 alat ciduk; 1 alat pemotong kaca; 1 korek api; 1 obeng kecil; 1 cotton both pembersih pipet; 2 baterai timbangan digital; 3 bukti setoran transfer rekening dengan total Rp. 10 juta; serta 2 pistol air shotgun dan tempat isi peluru (gotri).
Lebih lanjut, Made Arjana menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tuban untuk melapor jika menjumpai adanya peredaran maupun transaksi narkoba dan obat-obatan terlarang di sekitarnya. Kerja sama yang baik dengan masyarakat dan stakeholder lain menjadi kunci keberhasilan pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang di Bumi Wali.
(Imam /mct)