Pengedar Narkoba Asal Trenggalek Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Pacitan

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PACITAN | detikkasus.com – Polres Pacitan membekuk dua orang pengedar dan satu pemakai narkoba jenis ganja serta satu orang pengedar pil koplo.Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti ganja seberat 17,57 Gram juga ribuan Pil Koplo dari tangan pelaku, Kamis (25/08/2022).

Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd menjelaskan keempat tersangka ditangkap pada waktu yang berbeda,untuk pelaku SMW (24 tahun),TK (47 tahun) dan HP (34 tahun) ditangkap pada bulan Juli di lokasi Jalan A Yani Pacitan sedangkan ISM dibekuk pada bulan agustus 2022.

“Pengungkapan kasus ini diawali informasi dari masyarakat dan pada tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Tersangka SMW di tangkap, kemudian dari hasil pengembangan lantas dibekuk pelaku lain yaitu TK dan HP,” ujar Kapolres kepada awak media.

Baca Juga:  Enam Fraksi DPRD Trenggalek Sampaikan Pandangan Umumnya Terkait P- APBD TA 2021.

Lebih lanjut Wildan menjelaskan, Setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat serta berdasarkan serangkaian penyelidikan yang telah dilaksanakan oleh tim Satresnarkoba Polres Pacitan melakukan penangkapan para tersangka.

“Dari hasil penangkapan Pelaku beserta barang bukti 5 linting rokok yang di duga Narkotika Golongan I Ganja. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa dan dimintai keterangan tim melaksanakan pengembangan dan berhasil mengamankan TK sedangkan HP yang merupakan warga trenggalek adalaj pemakai,selanjutnya kami lakukan untuk Assesment di BNN Kabupaten Trenggalek,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Dugaan Gechik Murhaban Dan Kejrun Blang Gampong Desa Binjee Kecamatan Nisam

Sementara untuk Pelaku ISB (28 tahun) warga Kecamatan Arjosari di tangkap pada tanggal 22 Agustus 2022 karena kedapatan mengedarkan 1000 butir pil warna kuning berlogo mf.

“Tersangka ISW di bekuk sekira pukul 14.30 WIB karena kedapatan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat kepada sejumlah pemuda. Dari tangan tersangka diamankan 1000 butir pil warna kuning berlogo mf yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna bening dan di kemas menggunakan botol berwarna putih,” ungkapnya.

Baca Juga:  Cacat Pisik dari Lahir, Alifah Miftahul Jannah, Butuh Bantuan

“Mereka sudah beroperasi sejak bulan Januari 2022, dan saat ini kami terus melakukan pengembangan jaringan ini,” tandas Kapolres.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun denda 1 miliar paling banyak 10 miliar dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ttng penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

  • Reporter: Hargo.

Berita Terkait

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB