Pengedar Judi Togel Diringkus Polsek Mejobo Kudus, Reporter – Arifin.

 

KUDUS, detikkasus.com – Meski telah menyamarkan transaksi judi toto gelap (togel) lewat SMS, namun upaya SM (40) mengelabuhi petugas kepolisian tidak membuahkan hasil.

SM warga Desa Kesambi Rt 004 Rw 002 Kec Mejobo Kab Kudus tetap diringkus, karena polisi menemukan barang bukti yang dipakai menerima tombokan judi togel.

Baca Juga:  Rutinitas Personil Polsek Sukasada Laksanakan Pengaturan Arus lalulintas di Simpang Bakung Sukasada

Sejumlah barang bukti yang diamankan seperti 1 ( satu ) lembar kertas rekapan nomor togel hongkong, Kartu ATM Bank BCA atas nama tersangka, 1 ( satu ) buah pensil, 1 ( satu ) buah HP Acer warna hitam beserta Sim Card nya,dan Uang tunai Rp. 30.000, ( tiga puluh ribu rupiah ).

Informasi yang diperoleh menjelaskan, pelaku selama ini menerima titipan tombokan togel. Kemudian tombokan itu dicatat pada kertas paper serta melalui SMS.

Baca Juga:  Dengan Menggelar Razia Personil Polsek Sawan membuat Pengguna Jalan Terutama Pengendara Kendaraan Bermotor Untuk Disiplin

Tersangka sempat mengelak telah menjadi pengecer judi togel. Namun setelah HP dan barang bawaannya digeledah, SM tidak dapat mengelak.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mejobo untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga:  Polsek Seririt Kembali Ungkap 2 Kasus Pencurian Pompa Air dan Cengkeh

Kapolsek Mejobo Polres Kudus AKP Mardi Susanto saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka bersama barang buktinya telah diamankan petugas.

“Tersangka diamankan petugas saat melayani transaksi judi togel di halaman teras rumah milik Sakiji turut Desa Kesambi Rt 004 Rw 002 Kec Mejobo Kab Kudus Sabtu (10/6) dini hari.( Arif)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *