KUDUS, detikkasus.com – Meski telah menyamarkan transaksi judi toto gelap (togel) lewat SMS, namun upaya SM (40) mengelabuhi petugas kepolisian tidak membuahkan hasil.
SM warga Desa Kesambi Rt 004 Rw 002 Kec Mejobo Kab Kudus tetap diringkus, karena polisi menemukan barang bukti yang dipakai menerima tombokan judi togel.
Sejumlah barang bukti yang diamankan seperti 1 ( satu ) lembar kertas rekapan nomor togel hongkong, Kartu ATM Bank BCA atas nama tersangka, 1 ( satu ) buah pensil, 1 ( satu ) buah HP Acer warna hitam beserta Sim Card nya,dan Uang tunai Rp. 30.000, ( tiga puluh ribu rupiah ).
Informasi yang diperoleh menjelaskan, pelaku selama ini menerima titipan tombokan togel. Kemudian tombokan itu dicatat pada kertas paper serta melalui SMS.
Tersangka sempat mengelak telah menjadi pengecer judi togel. Namun setelah HP dan barang bawaannya digeledah, SM tidak dapat mengelak.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mejobo untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Mejobo Polres Kudus AKP Mardi Susanto saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka bersama barang buktinya telah diamankan petugas.
“Tersangka diamankan petugas saat melayani transaksi judi togel di halaman teras rumah milik Sakiji turut Desa Kesambi Rt 004 Rw 002 Kec Mejobo Kab Kudus Sabtu (10/6) dini hari.( Arif)