Pengecekan Sertifikasi Barang Elektronik Oleh Sat Reskrim Polres Buleleng

Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – melakukan pengecekan Setifikasi Dasar Perangkat Pos dan Informatika ( SDPPI) yang dipimpin Kanit II Reskrim IPTU PUTU EDY SSUKARYAWAN berserta 4 ( empat) anggotalainnya pada hari sabtu 20 januari 2018.

Pengecekan dilakukan di pertokoan elektronik di jalan Diponogoro Kec. Singaraja Kab. Buleleng. Dilakukannya pengecekan ini adalah untuk memastikan barang elektronik seperti Speaker, Laptop, Handphone, dan lain – lain yang diperjual belikan di wilayah Singaraja harus memiliki Postel resmi dari pemerintah dan memenuhi syarat untuk dijual.

Baca Juga:  Tanggul Bengawan Longsor Sepanjang 100 meter di Wilayah Kanor.

AKP MIKAEL HUTABARAT, S.H., S.IK., menjelaskan ” masyarakat saat ini banyak menggunakan alat elektroni sebagai kebutuhan baik itu untuk hiburan atau untuk komunikasi maka dari itu pihak kami melakukan pengecekan Postel atau SDPPI yang tercantum pada alat elektronik harus ada dan sesuai dengan daftar. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penjualan ilegal dimana alat tersebut tidak terdaftar di SDPPI yang dapat merugikan Negara “. Jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng.(Ryu)

Baca Juga:  Allah Subhannahu Wa ta'ala berfirman: Injaakum Fasiqun binaba'in fa tabayyanu, Jika Ada Orang fasik Yang Membawa Berita Kepada Kalian, Tabayyun dulu...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *