Pengaruh Narkoba dan Judi Online, Seorang Pria Nekat Mencuri Kotak Amal Masjid Nurul Qolby di Sungai Ambawang, Kubu Raya

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUBU RAYA I Detikkasus.com -, Polsek Sungai Ambawang Polres Kubu Raya mengamankan seorang pemuda yang melakukan perbuatan tak terpuji yakni mencuri sebuah kotak amal milik Masjid Nurul Qolby yang berlokasi dipinggir jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya Kalbar, Selasa (26/9/2023) pukul 20.47 Wib.

Pelaku seorang pria berinisial AH (24) asal Desa Olak-olak Kubu membongkar paksa kotak amal masjid dan membawa isi kotak amal tersebut, kejadian itu pun segera dilaporkan oleh pengurus Masjid Nurul Qolby kepada pihak kepolisian Sungai Ambawang.

Baca Juga:  Jalin Hubungan Persaudaraan, Satgas Yonif 122/TS Laksanakan Anjangsana Dan Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Di Papua

“Mendapatkan laporan tersebut petugas langsung meluncur ke TKP, sesampainya disana pelaku sudah diamankan oleh pengurus masjid dan warga setempat. Untuk pembuktian lebih lanjut pihak kepolisian melihat rekaman CCTV yang berada di masjid Nurul Qolby. Ternyata benar, dari rekaman CCTV perbuatan pelaku jelas melakukan tindak pidana pencurian, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Ambawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:  Waka Polda Aceh hadiri Pelepasan Pawai Takbir Keliling Idul Adha 1445 H

“Peristiwa itu terjadi selepas sholat isya, pelaku masuk ke dalam masjid saat sepi dan membongkar paksa kotak amal didalam masjid. Isi dalam kotak amal tersebut berupa uang dengan jumlah Rp. 2.808.000 (dua juta delapan ratus delapan ribu rupiah), namun perbuatannya tidak berjalan mulus, saat akan keluar dari masjid pelaku diamankan oleh pengurus masjid dan beberapa warga setempat,” terang Ade.
Saat ini, kata Ade, pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Sungai Ambawang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil introgasi singkat pelaku berani melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh narkoba dan judi online.

Baca Juga:  Permasalahan Hukum Terkait Jaminan Fidusia Oleh Polda Metro Jaya

Atas perbuatannya AH diancam dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Kubu Raya

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB