Kota Agung – Detikkasus.com
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Farid Junaedi. Dalam rangka memberikan Pengutan dan Pengarahan Kepada Petugas Serta Motivasi untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kota Agung, pada Rabu (20/09).
Pada Kunjungan tersebut Kedivpas di sambut langsung oleh Kepala Rutan, Pejabat Struktural, Staff dan Jajaran Regu Pengamanan Rutan Kelas IIB Kota Agung.
Kegiatan Penguatan dan Pengarahan Kepada Petugas dilaksanakan di Aula Rutan Kota Agung, dalam pengarahnya, Kadivpas menyerukan agar melaksanakan Tugas dan Fungsi secara ikhlas dan bertanggung jawab. Kemudian Kadivoaa juga menginginkan Tata Nilai Kementerian Hukum dan HAM yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.
Dalam Penguatan yang di sampaikan, Kadivpas menjelaskan 3 Kata Kunci Pemasyarakatan maju dan Back to Basics yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan Narkoba, Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum, dan Tak lupa jga Kode Etik Pemasyarakatan tentang Pedoman Sikap, tingkah laku atau perbuatan Pegawai Pemasyarakatan dalam pergaulan hidup sehari-hari guna melaksanakan tugas dan fungsi Pelayanan, Pembinaan dan Pembimbing terhadap WBP.
Setelah memberikan Pengarahan dan Penguatan kepada Petugas Kadivpas tinjau langsung kegiatan yang ada di Dapur dan Bengkel Kerja (Bimker).
Selanjutnya Kedivpas juga menyempatkan untuk memberikan Motivasi kepada WBP Rutan Kota Agung untuk berbuat kebaikan, menjaga lisan, dan rajin beribadah.
“Mari perbaiki diri, tinggalkan perbuatan yang tidak baik. Sadarilah semua kesalahan yang telah dilakukan dan instropeksi diri untuk tidak mengulanginya lagi kesalah yang pernah dilakukan,” pesan Farid.
Ian