Polda Lampung – Polresta Bandar Lampung, detikkasus.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kedaton mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan dan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ZU (46) warga Desa Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian kabupaten Lampung Tengah.
Tersangka ditangkap petugas Polsek Kedaton, pada Rabu (23/8) di parkiran rumah makan Bebek Selamet kelurahan Labuhan Ratu, Bandar Lampung setelah melakukan penganiayaan terhadap korban Muslim (31). setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peristiwa penganiayaan, petugas langsung menuju ke TKP dan berhasil menangkap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan serta dua bilah senjata tajam. Terang Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, S.Ik., M.Si. di Mapolsek Kedaton.
Peristiwa tersebut berawal saat korban sedang bekerja sebagai tukang tambal ban, tiba-tiba datang tersangka langsung memegang dagu korban dan melakukan penganiayaan, sehingga korban mengalami luka pada bagian bibir dan luka robek dibagian lengan sebelah kiri akibat terkena sabetan senjata tajam tersangka.
Dari tersangka, petugas telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan warna hitam berikut satu butir amunisi, sebilah pisau badik ukuran panjang dan sebilah pisau badik ukuran kecil.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Kedaton guna penyidikan lebih lanjut.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.