KAPUAS HULU I Detikkasus.com -, Camat Mentebah, Abdil Hasyim, S.E. atas nama Bupati Kapuas Hulu mengambil sumpah/janji serta melantik anggota Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah Periode 2021-2027, bertempat di Aula Kantor Desa Kepala Gurung Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Rabu (6/9/2023) .
Selain dihadiri Camat Mentebah beserta staf Seksi Pemerintahan, turut hadir Kapolsek Mentebah, Danramil 1206-13 Bunut Hulu/Mentebah, Kepala Desa Kepala Gurung beserta perangkat, Ketua BPD Kepala Gurung beserta anggota, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan tamu undangan lainnya. Adapun Anggota BPD yang diambil sumpah/janji dan dilantik bernama Hermondus menggantikam Theresia Enah, S.P. yang mengundurkan diri.
Acara di mulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 283/DPMD/2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 86/DPMD/2021 Tentang Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu Periode 2021-2027.
Selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan serta penandatanganan Berita Acara pelantikan, sambutan dari Kepala Desa Kepala Gurung, sambutan Kapolsek Mentebah, sambutan yang mewakili Danramil 1206-13 Bunut Hulu/Mentebah, dan sambutan Camat Mentebah, pembacaan do’a, serta pemberian ucapan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik serta foto bersama.
Dalam sambutannya, Camat Mentebah menyampaikan pesan kepada anggota BPD agar bekerja dan melaksanakan tugas sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang anggota BPD. Selanjutnya, sebagai unsur pemerintah Desa, Kepala Desa dan BPD merupakan mitra kerja, sehingga anggota BPD harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di Desa. Anggota BPD juga diharapkan dapat melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan Desa agar lebih efektif, transparan, serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara cermat, baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, BPD beserta Kepala Desa, di dalam Musyawarah Desa untuk menggalakkan upaya pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan seluruh unsur yang ada di Desa, sehingga akan mendorong kemajuan dan kemandirian Desa.
(Hadysa Prana)
Sumber : Diskominfo Kapuas Hulu