Pengamat : Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Kapolsek Sunda Kelapa Memuaskan, Perlu Pertimbangan!

Jumat, 19 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | JAKARTA, Memang berita mutasi seperti tour of duty dan tour of area, ada yang mendapat promosi maupun mendapat amanah di tempat atau satuan kerja baru sebagai penyegaran di dalam organisasi Polri, rutin terjadi. Dan yang menjadi permasalahannya disini masyarakat khususnya yang ada di wilayah hukum Polsek Sunda kelapa diantaranya Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Tokoh Masyarakat Muara angke, Ketua Pokdar, Tokoh Agama, Tokoh Adat serta Tokoh Pemuda berang saat mendengar bahwa Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Netty Rosdiana Siagaian, SH, MM akan di mutasi, ujar D. Manurung kepada awak media di jakarta, Kamis (17/10/2018) Malam.

Pengamat D.Manurung dari Dewan Pengurus Eksekutif Pusat Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia berharap Kepemimpinan Polri menjadi faktor penggerak terwujudnya efisiensi dan efektifitas organisasi serta kepuasan masyarakat dengan prinsip birokrasi ideal yang bercirikan pemberdayaan, pelayanan, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta kemitraan, pungkasnya.

Baca Juga:  HUT Persit KCK Ke-74, Ini Pesan dan Harapan Ketua Persit Koorcab Rem 081 PD V/Brawijaya

Terkait pemindahan Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Netty Rosdiana Siagian, SH, MM. D.Manurung menyampaikan beberapa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 16 Tahun 2012 Tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dimana disebutkan di pasal 1 ayat 9 Mutasi Jabatan adalah pemindahan Anggota dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara maupun demosi.

Dalam hal ini, seperti yang terjadi pada Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Netty Siagian, SH, MM yang telah memenuhi Assessment Center yakni suatu metode penilaian yang terstandar guna menilai/mengukur potensi atau prediksi keberhasilan seseorang dalam suatu jabatan melalui beberapa simulasi/alat ukur berdasarkan kompetensi jabatan yang dilakukan oleh beberapa Asesor, dan perpindahannya perlu dipertimbangkan kembali melihat tingkat kepuasan masyarakat sekitar terhadap kinerja Kapolsek sangat membanggakan, tambah Manurung.

Baca Juga:  Forkopimka Jabon Hadiri SBH Lomba kebersihan Di Desa Panggreh.

Lebih lanjut D.Manurung mengatakan jika dikaji dari tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja kapolsek sunda kelapa sangat membanggakan Polri dan catatan Kapolsek Sunda Kelapa juga terbilang bagus, tidak melanggar Kode etik dan tindak pidana serta penilaian masyarakat Muara Angke mengatakan bahwa Kapolsek Sunda Kelapa dibawah Kepemimpinan Kompol Netty Rosdiana Siagian, SH, MM dalam menjalankan tugas beliau sangat dekat dan bersahabat dengan seluruh Nelayan dan warga Masyarakat Muara Angke, sebut Manurung.

Jika kita lihat di Pasal 3 (tiga) tentang Prinsip-prinsip Mutasi dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 16 Tahun 2012 ada baiknya juga dijelaskan kepada khalayak publik seperti halnya Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Netty Siagian yang baru menjabat 3 bulan langsung dimutasi, apakah sudah dipenuhi legalitas, akuntabel, keadilan, transparan, objektif, dan Anti KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) ungkap Manurung.

Jadi kebijakan dasar mutasi perlu juga pertimbangan, apakah seorang dimutasi dikarenakan Meryt System, arah pemanfaatan pembinaan karier Anggota, reward and punishment, keseimbangan antara kepentingan organisasi dan Anggota, dan senioritas tanpa mengorbankan kualitas, ujar Manurung.

Baca Juga:  Turnamen Bola Voli Bhayangkara Cup Polres Bojonegoro Serasa Proliga

Lanjut Manurung, jika dilihat dalam Pasal 14 tentang Persyaratan Mutasi kepentingan organisasi bagi Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri atas pelaksanaan Mutasi jabatan Perwira Pertama (Pama) diutamakan untuk meningkatkan kemampuan dan pengalaman melalui penugasan silang antar Satfung/Satwil, dengan lama waktu bertugas sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau sesuai kebutuhan organisasi; dan pelaksanaan mutasi Perwira Pertama pada jabatan Kapolsek/Kasatfung dengan lama bertugas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun atau sesuai kebutuhan organisasi.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, D.Manurung mengusulkan untuk mutasi Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Netty Rosdiana Siagian, SH, MM perlu pertimbangan dan ditinjau kembali, ungkapnya mengakhiri.

(Bins/M-B)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB