Pengamat : Lena Tak Berhak Mencampuri Urusan Peradilan

Rabu, 21 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Pengamat politik, hukum dan keamanan Rr. Dewinta Pringgodani, SH, MH mengecam Lena Maryana Mukti yang mengaku juru bicara pasangan Jokowi – Maruf Amin.

Seperti diberitakan dalam pernyataannya Lena menduga ada kesalahan proses peradilan terhadap Baiq Nuril Maqnun. Lena menilai kesalahan tersebut karena kurangnya sosialisasi mengenai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

“Kami mungkin masih melihat proses pengadilan Bu Nuril ini belum ada kesesuaian dengan Perma Nomor 3 Tahun 2017, karena Perma ini belum disosialisasikan ke pengadilan tinggi sehingga hakim-hakim belum betul-betul menjiwai dan menyadari dan sedikit sekali hakim-hakim yang punya sensitif terhadap isu-isu nondiskriminatif,” ujar Lena Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).

Baca Juga:  Kunker Mentan di Tuban Tinjau Percepatan Tanam Pasca Panen.

Lena menuturkan, seharusnya MA melakukan sosialiasi terkait Perma tersebut agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku heran aparat penegak hukum malah memproritaskan upaya proses hukum Nuril, ketimbang kepada pelaku pelecehan seksual.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sambangi Tukang Kayu di Desa Sumberkima

Jangan Mengatur Hakim

Dewinta Pringgodani justru mengecam pernyataan Lena. Menurutnya, tidak ada hak Lena mencampuri dunia peradilan apalagi putusan hakim. Apalagi Lena adalah seorang politikus. “Tak pantas seorang politikus mencampuri kewenangan peradilan,” kata Dewi.

Justru Dewi melihat langkah yang dilakukan Mahkamah Agung sudah tepat” Tidak tepat ada pihak yang bisa menilai kebijakan dunia peradilan. Gak pas itu. Tak boleh kita mencampuri dunia peradilan,” kata Dewi.

Baca Juga:  Tak Kenal Lelah Bhabinkamtibmas Ds Gunung Sari Terus Sambangi Warga Binaanya

Menurut wanita cantik kelahiran Solo Jawa Tengah itu, jika tidak puas dengan putusan pengadilan, pihak yang berperkara bisa naik banding, kasasi atau Peninjauan Kembali.

Karena itu dia meminta Lena tidak sembarang membuat pernyataan karena itu akan merugikan pasangan Jokowi – Maruf.

“Dia (Lena) kan ngaku jubir Pak Jokowi dan Pak Maruf kan? Ini merugikan pasangan ini. Pernyataan Lena kontraproduktif dan tendensius” tegas Dewi.  (PRIYA).

Berita Terkait

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah
Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun
Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Tim Relawan Wannur Pos Kota Bagi – Bagi Kaos Dan Siap Menangkan Wahono – Nurul
Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB