Kabupaten Kaur l Detikkasus.com – Pemerintah Desa baru menerima gaji Tiga Bulan (Januari Maret) 2024.Untuk mengajukan ADD Pemerintah Desa dimintak lunas PBB tahun berjalan.Di sisi lain Pemerintah Desa di minta untuk menagih pajak PBB dan melunasi PBB untuk pengajuan ADD sumber dana DAU,sedangkan APBDesa bersumber dari pendapatan desa dari bagi hasil objek pajak kosong atau nihil
Peraturan Mentri Keuangan
Nomor 101 /PMK.02/2006
Tentang penetapan alokasi definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan pasal 25 dan pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan pajak penghasilan pasal 21 tahun 2006
Pasal 1 (1)Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 % (dua puluh persen).(2)Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan
b.12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(3)Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar
b.3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.
Pasal 2
(1)Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2006 didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.(2)Alokasi Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan koreksi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.02/2006 tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2006.(3)Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah Tahun Anggaran 2006 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
(1)Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dilaksanakan secara triwulanan.(2)Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 untuk triwulan keempat didasarkan pada selisih antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga.(3)Peraturan Menteri Keuangan ini menjadi dasar penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 untuk triwulan keempat.(4)Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga yang didasarkan atas pembagian sementara lebih besar daripada pembagian definitif maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.(5)Ketentuan mengenai penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami gajian baru batas Maret 2024 untuk mengajukan ADD Pemdes dimintak serentak dan lunas PBB,pendapatan desa dari bagi hasil pajak nihil dan untuk mengajukan ADD kami di mintak lunas PBB,perlu dipahami prinsip Pemdes sipat nya membantu Pemda,bukan tugas dan kewenangan desa,jangan sampai karna PBB tidak lunas gaji Pemerintah Desa di pending ujar sumber
Nominal Pendapatan desa dari objek bagi hasil pendatan hingga berita dilansir belum dapat diketahui,pihak BKAD belum memberikan keterangan
Rsp
Rsp