Pengajian Dan Repleksi Akhir Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Bersama Insan Pers Aceh Timur

Aceh |Detikkasus.com -Memasuki pengujung tahun 2023 kejari aceh timur menggelar refleksi akhir tahun, dengan mengadakan pengajian yang diikuti seluruh petugas pegawai dan ihsan pers yang beragama Islam kamis 28/12/2023. Bertempat di jalan petuah husen nomor 6 idi rayeuk aceh timur, aula kejaksaan aceh timur kegiatan ini ertujuan mengevaluasi kinerja sekaligus muhasabah diri dalam menjalani tugas selama satu tahun penuh.

Dr Lukmanhakim Sh Mh, mengatakan kegiatan ini sebagai wadah untuk mengevaluasi diri kita masing-masing serta mengevaluasi tugas dan tanggung jawab kita di tahun 2023. Apa saja yang sudah kita kerjakan, baik kedinasan mau pun pergaulan,” ujarnya.

Dengan diadakannya refleksi akhir tahun ini diharapkan mampu meningkatkan kembali keimanan dan ketaqwaan para petugas dan para pegawai kejaksaan aceh timur Apa pun yang sudah kita lakukan secara ikhlas menjadi amal ibadah untuk kita semua, dan mari kita persiapkan diri untuk tahun 2024 yang lebih baik,” harap Dr lukmanhakim Sh Mh

Baca Juga:  Korban Mal Praktek, Tertinggal Gumpalan Kain Kasa Di Kemaluan Pasen, Akhirnya Korban Laporkan Sokter Ke Polda Aceh.

Pengajian ini dirangkaikan dengan tausyiah bersama tgk asamnuddin dari pedawa Dalam ceramahnya, ia mengingatkan seluruh petugas agar senantiasa menyertakan Allah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bertindak maupun berbuat.

Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Timur Tahun 2023, Pada hari kamis, 28 desember 2023, bertempat di kantor kejaksaan negeri aceh timur. Kepala kejaksaan negeri aceh timur, dr..Lukman hakim, sh. Mh, menyampaikan komitmen dan dedikasi kejaksaan negeri aceh timur.

Dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat pada tahun 2023, dan akan di tingkatkan pada tahun 2024 kedepan.

Berbagai program dan kegiatan yang telah dilakukan oleh kejaksaan negeri aceh timur, bertujuan untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga aceh timur.

Berikut adalah ringkasan capaian kinerja kejaksaan negeri aceh timur pada tahun 2023: 1, bidang intelijen. Kegiatan jumlah, 1. Jaksa masuk sekolah, 4. Kegiatan, 2. Penerangan hukum, 9. Kegiatan, 3. LID/PAM/GAL, 4. Kegiatan, 4. Jaksa menyapa, 2. Kegiatan, 5. PAKEM, 1. Kegiatan, 6. Proyek strategis daerah, 10. Kegiatan, 2. Bidang pidum.

Baca Juga:  Sat-Samapta Polres Langsa Pastikan Wilayah Kota Langsa Aman Jelang Pemilu 2024.

Nomor kegiatan jumlah, 1. Pratut, 254 perkara. 2, penuntutan. 255 perkara, 3. Eksekusi, 258 perkara. 4, pidana mati (2023). 6, perkara. 5, total pidana mati (sejak 2015-2023). 22 orang (inkracht), 6. Restoratif justice tahun 2023, 8. Perkara, 3. Bidang pidsus, nomor kegiatan jumlah. 1, lid. 2, perkara. 2, dik. 2, perkara. 3, tut. 2, perkara. 4, eksekusi. 0, perkara.

Bahwa berikut adalah data tindak pidana korupsi periode tahun 2023, nomor dugaan kasus. Nama terdakwa, nomor & tanggal. Sprin, P-16A. Pengembalian kerugian keuangan negara, 1. Dugaan tindak
pidana korupsi, dalam kegiatan. 1, muhammad. Sanusi bin Adnan, – terdakwa atas nama (an). M, sanusi. Berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri
Aceh timur, P-16.A, nomor : – sebesar Rp.
2.392.001.989,92. (Dua milyar tiga ratus aembilan),

Baca Juga:  Kapolres Lhokseumawe Ramah Tamah Bersama Puluhan Anak Yatim

Peningkatan
Struktur Jalan
Beusa Seubrang
Kec. Peureulak
Barat Kab. Aceh
Timur Dengan nilai
kontrak Sebesar
Rp.
11.390.991.000,-
(sebelas milyar tiga
ratus sembilan
puluh juta Sembilan
ratus Sembilan
puluh satu ribu
rupiah) yang
bersumber dari
Dana Alokasi
Khusus (DAK)
Pemerintahan
Kabupaten Aceh
Timur Tahun
Anggaran 2021
pada Dinas
Pekerjaan Umum
dan Perumahan
Rakyat (PUPR)
Aceh Timur dengan
jumlah kerugian
keuangan Negara
sebesar Rp.
2.392.001.989,92
(Dua Milyar Tiga
Ratus Sembilan
Puluh Dua Juta
Seribu Sembilan
Ratus Delapan
Puluh Sembilan
Koma Sembilan
Puluh Dua Rupiah)
2.Risdani Afdhal,
ST Bin Ridwan
Sahim, dan
3.Aziz, S.T Bin
Umar Ali

PRIN1202/L.1.22/Ft.1/10/2022 tanggal
17 Oktober 2022.
-Terdakwa An. Risdani Afdhal, S.T Bin
Ridwan Sahim Berdasarkan Surat
Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh
Timur (P-16A)

Nomor :
PRIN1203/L.1.22/Ft.1/10/2022 tanggal
17 Oktober 2022
-Terdakwa An. Aziz, ST Bin Umar Ali
Surat Perintah Kepala Kejaksaan negeri aceh timur.

(Sebi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *