Pengaduan Sengketa Tanah Mi’alui Mendrofa, Dibenarkan BPN Kab Nias.

Detikkasus.com |

Gunungsitoli, 26 April 2021.

Mi’alui Mendrofa, alias A.Serlin (pengadu) alamat desa Hiliduho telah menyampaikan Laporan pengaduannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias tertanggal 06 April 2021, papar pengadu kepada wartawan.

Dalam laporannya, Mi’alui Mendrofa menjelaskan bahwa Ianya keberatan karena tanah warisan/ yang di kuasakan kepadanya untuk mengelola, mengusahakan, menyelesaikan dan juga melanjutkan persengketaan kebun tersebut baik di tingkat desa maupun kepada yang berwewenangm

Kuasa diatas diberikan oleh ahli waris pemilik tanah Hezatulo Mendrofa, Rafina Bate’e. Namun tanah ini di serobot oleh pihak lain, dimana pihak pihak tersebut melakukan pengukuran/pematokan guna mengajukan prona kebun tanpa pemberitahuan kepada pihak yang dikuasakan.

Untuk itu, pengadu Mialui Mendrofa memohon kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Nias untuk tidak mengabulkan permohonan para pemohon, karena di duga pihak pihak tersebut melakukan rekayasa dokumen.

Selanjutnya, diminta BPN Kab. Nias yang di piawai oleh bidang pengukuran lapangan untuk tidak mengadakan pengukuran/pematokan prona kebun tersebut.

Tambahnya, dalam laporan pengaduan Mialui Mendrofa telah melampirkan: Foto Copy surat Kuasa, Foto Copy Musyawarah Desa serta Foto copy surat musyawarah LKMD dan pemerintah Des Hiliduho, Ucapnya

Ketika Tim wartawan mengkonfirmasi kepada kepada pihak BPN Kab. Nias, pegawai BPN an. JUL ZEBUA mewakili Kepala Kantor BPN karena berada di luar Kota (26/04/2021) mengatakan :

“Benar, bahwa pelapor Mialui Mendrofa telah menyampaikan laporannya di Kantor BPN Kab. Nias. Kami pasti menanggapi laporan tersebut karena tanah dalam sengketa, Bapak itu sudah dua kali menyampilaikan pengaduannya, selain laporan pengaduan ada banyak juga lampiran dokumen sebagai bukti bukti pendukung yang disampaikan oleh pelapor”. Terang Jul Zebua.

Tambahnya, BPN belum turun melaksanakan pengukuran Desa Hiliduho. Kami akan melakukan langkah-langkah , akan memanggil para pihak yang bersengketa ini untuk melakukan mediasi. Yang pastinya, jika tanah dalam sengketa kami dari BPN kab Nias tidak melakukan pengukuran. Tegas Jul Zebua.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *