Pengadilan Tinggi Agama Medan Diminta Periksa Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Jumat, 21 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Medan – Terlihat Warga Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang selasa (18/6/2019) Mendatangi Pengadilan Tinggi Agama Medan di Jl. Sumarsono No.12, Helvetia, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Diketahui warga berinisial (He) menyambangi pengadilan tinggi agama medan dengan maksud dan tujuan Melaporkan Dugaan Tindakan Ketua dan Majelis Hakim pengadilan agama medan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atau pelanggaran mengadili perkara perdata diluar kekuasaan wilayah hukum peradilanya sesuai Pasal 4 ayat 1 undang-undang No.7 tahun 1989 tentang pengadilan agama

Laporan oleh (He) dikuatkan dengan dukungan bukti-bukti valid secara administrasi penduduk sehingga menguatkan dugaan bahwa ketua atau majelis hakim pengadilan agama medan telah menyalahi dan melanggar ketentuan prosedural lembaga peradilan dilingkup pengadilannya dengan menyalahgunakan hak kewenangan jabatan dalam peran jabatannya sebagai wakil tuhan sesuai diembankan olehnya untuk para pencari keadilan,

Baca Juga:  Kapolda Sumut Terima Audiensi Keuskupan Agung Medan

Menurut bukti-bukti yang dihimpun dalam laporan (He), dilampirkan mulai dari alamat yang tertera dalam dalil gugatan pemohon palsu atau fiktif dengan dinyatakannya melalui surat keterangan secara yuridis dan objektif dengan ketentuan administrasi kependudukan pencatatan sipil sesuai keterangan domisili yang diyakini keabsahannya dengan peraturan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan,

Pasalnya pemohon dan termohon perkara perdata diluar wilayah kewenangan lembaga peradilan agama medan dan jelas sah secara administrasi kependudukan dan kenyataan yang sebenarnya, bertempat tinggal dan berdomisili di tempat yang sama, yang memang bukan wilayah kewenangan pengadilan agama medan

Disinyalir tidak mendukung sama sekali untuk laik dan dibenarkan oleh ketua atau majelis Hakim pengadilan agama medan untuk mengdili pemohon perkara perdata sesuai peraturan berlaku di undang-undan no.7 tahun 1989 tentang pengadilan agama, pasal 4 tentang kewenangan mengadili, ayat 1 sebagaimana berbunyi “pengadilan agama berkedudukan di kota madya atau di ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi kota madya atau kabupaten”

Baca Juga:  Melalui kunjungan Bhabinkamtibmas Desa Pakisan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Terpisah rabu (19/6/19) saat wartawan media Online mengutip keterangan ketua hakim pengadilan tinggi agama medan melalui panitra muda bandingnya menyatakan bahwa ketua hakim tinggi akan menindak lanjuti Laporan (He),

“Laporan sudah kita terima, dan sedang kita pelajari”, kata panitra muda banding

Saat wartawan menanyakan soal validnya bukti-bukti terkait pelaporan ketua atau majelis hakim, Panitra muda banding tersebut menepisnya dengan menyatakan bahwa bukti itu memang valid namun belum tentu ketua atau majelis hakim Pengadilan agama medan mengadili tanpa dasar dan keterangan yang benar menurut ketentuan perundangan di tubuh peradilan,

“kita tidak bisa lah berasumsi pelapor benar dan yang dilapor pasti salah, makanya kita akan periksa dulu” imbuh panitra muda banding

Baca Juga:  Calon Kades Sumuragung Baureno ditetapkan, Panitia : Forum Sepakati Tidak Ada Mobilisasi

“kalau setelah kita periksa laporan laik di tindak lanjuti, ya ketua hakim pengadilan tinggi akan bentuk tim untuk menyelidiki laporan tersebut” pungkas panitra muda banding

Saat ditanyai soal dampak dari keputusan dari pengadilan agama medan, dan bila terbukti benar melakukan pelanggaran yang di laporkan (He) apakah putusan yang sudah inckracht tersebut batal demi hukum, panitra muda banding menyatakan itu adalah kewenangan ketua hakim tinggi agama medan,

“wah tidak berani saya jawab itu, itu kewenangan ketua hakim tinggi, maka ikuti proses pemeriksaan saja ya”, tutup panitra muda banding sembari mengakhiri wawancaranya kepada wartawan.
Sementara itu He disinggung terkait apabila profesionalisme Pengadilan Tinggi Agama Medan ini, He siap melaporkan ke Ombudsman Jakarta dan Kemenag RI Pusat di Jakarta, jawabnya kepada media ini.

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru