Detikkasus.com | Medan – Terlihat Warga Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang selasa (18/6/2019) Mendatangi Pengadilan Tinggi Agama Medan di Jl. Sumarsono No.12, Helvetia, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Diketahui warga berinisial (He) menyambangi pengadilan tinggi agama medan dengan maksud dan tujuan Melaporkan Dugaan Tindakan Ketua dan Majelis Hakim pengadilan agama medan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atau pelanggaran mengadili perkara perdata diluar kekuasaan wilayah hukum peradilanya sesuai Pasal 4 ayat 1 undang-undang No.7 tahun 1989 tentang pengadilan agama
Laporan oleh (He) dikuatkan dengan dukungan bukti-bukti valid secara administrasi penduduk sehingga menguatkan dugaan bahwa ketua atau majelis hakim pengadilan agama medan telah menyalahi dan melanggar ketentuan prosedural lembaga peradilan dilingkup pengadilannya dengan menyalahgunakan hak kewenangan jabatan dalam peran jabatannya sebagai wakil tuhan sesuai diembankan olehnya untuk para pencari keadilan,
Menurut bukti-bukti yang dihimpun dalam laporan (He), dilampirkan mulai dari alamat yang tertera dalam dalil gugatan pemohon palsu atau fiktif dengan dinyatakannya melalui surat keterangan secara yuridis dan objektif dengan ketentuan administrasi kependudukan pencatatan sipil sesuai keterangan domisili yang diyakini keabsahannya dengan peraturan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan,
Pasalnya pemohon dan termohon perkara perdata diluar wilayah kewenangan lembaga peradilan agama medan dan jelas sah secara administrasi kependudukan dan kenyataan yang sebenarnya, bertempat tinggal dan berdomisili di tempat yang sama, yang memang bukan wilayah kewenangan pengadilan agama medan
Disinyalir tidak mendukung sama sekali untuk laik dan dibenarkan oleh ketua atau majelis Hakim pengadilan agama medan untuk mengdili pemohon perkara perdata sesuai peraturan berlaku di undang-undan no.7 tahun 1989 tentang pengadilan agama, pasal 4 tentang kewenangan mengadili, ayat 1 sebagaimana berbunyi “pengadilan agama berkedudukan di kota madya atau di ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi kota madya atau kabupaten”
Terpisah rabu (19/6/19) saat wartawan media Online mengutip keterangan ketua hakim pengadilan tinggi agama medan melalui panitra muda bandingnya menyatakan bahwa ketua hakim tinggi akan menindak lanjuti Laporan (He),
“Laporan sudah kita terima, dan sedang kita pelajari”, kata panitra muda banding
Saat wartawan menanyakan soal validnya bukti-bukti terkait pelaporan ketua atau majelis hakim, Panitra muda banding tersebut menepisnya dengan menyatakan bahwa bukti itu memang valid namun belum tentu ketua atau majelis hakim Pengadilan agama medan mengadili tanpa dasar dan keterangan yang benar menurut ketentuan perundangan di tubuh peradilan,
“kita tidak bisa lah berasumsi pelapor benar dan yang dilapor pasti salah, makanya kita akan periksa dulu” imbuh panitra muda banding
“kalau setelah kita periksa laporan laik di tindak lanjuti, ya ketua hakim pengadilan tinggi akan bentuk tim untuk menyelidiki laporan tersebut” pungkas panitra muda banding
Saat ditanyai soal dampak dari keputusan dari pengadilan agama medan, dan bila terbukti benar melakukan pelanggaran yang di laporkan (He) apakah putusan yang sudah inckracht tersebut batal demi hukum, panitra muda banding menyatakan itu adalah kewenangan ketua hakim tinggi agama medan,
“wah tidak berani saya jawab itu, itu kewenangan ketua hakim tinggi, maka ikuti proses pemeriksaan saja ya”, tutup panitra muda banding sembari mengakhiri wawancaranya kepada wartawan.
Sementara itu He disinggung terkait apabila profesionalisme Pengadilan Tinggi Agama Medan ini, He siap melaporkan ke Ombudsman Jakarta dan Kemenag RI Pusat di Jakarta, jawabnya kepada media ini.