Landak I Detikkasus.com – Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Kalimantan Barat menepis isu miring terkait pengadaan Alkes RSP TA 2022 (11/05). Berita yang disajikan oleh media elektronik tersebut dinyatakan tidak benar.
Menurut Subanri selaku PPK sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, dalam kegiatan Penyediaan Alkes Rumah Sakit Pratama (RSP) TA 2022 itu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni melalui mekanisme, (Kamis kemarin,5/23)
E-Purchasing dengan sistem E-Katalog bukan penunjukan langsung atau swakelola seperti yang diisukan dalam media elektronik japos.co (red).
Proses pengadan telah sesuai ketentuan yakni berdasarkan PERPRES No 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
Terkait RAB pengadaan Alkes RSP dijelaskan bahwa memang terpisah dari RAB pengadaan Fisik Bangunan RSP. Ada beberapa detail menu kegiatan dalam satu kegiatan Pembangunan RSP, salah satunya menu pembangunan baru fisik itu sendiri dan yang lain adalah menu pengadaan alkes dan prasarana. Sehingga RAB setiap detailnya terpisah.
Pengadaan Alkes RSP TA 2022 juga telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalbar Tahun ini dan dinyatakan telah sesuai.
Selain itu Dinkes Landak dan beberapa pihak juga telah memberikan klarifikasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Landak bahwa pengadaan alkes RSP telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Hadysa Prana)
Sumber : Kominfo Landak