Pengadaan Alkes & Obat E-Purchasing Di Pastikan Tidak Terserap Penuh

Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu,- Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Kaur Drs.Thabri melalui PPK pengadaan obat dan alat kesehatan di sampaikan kasi PKRT (PPTK) Titin Sutriani S.farm.Apt pengadaan obat dan alat kesehatan e-purchasing di pastikan tidak dapat terserap 100 persen

Pengadaan alat kesehatan dana 1.130 Miliar dengan pengadaan obat dana 1.130.228.000 sumber dana DAK 2018 hanya terserap kurang lebih 2 miliar ujar nya Selasa 6/11

Baca Juga:  PT. LTS MEMPEKERJAKAN BURUH TANPA BPJS

Belanja alat kesehatan dan belanja obat-obatan yang telah dilaksanakan mengacu pada formularium nasional sebagai pedoman untuk pesanan berbelanja obat maupun belanja alat kesehatan

Beberapa hal yang menjadi kendala berbelanja obat dan alat kesehatan sistim e-purchasing sehingga susah untuk di laksanakan sepenuh nya, di perkirakan 5 persen dana pengadaan obat dan alkes tidak terserap dan akan di silpakan cetus nya

Baca Juga:  Dua Pengguna Sabu Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Tandes

Pengadaan obat dasar dan alat kesehatan barang habis pakai untuk di distribusikan dengan 16 puskesmas induk di kabupaten Kaur, berbeda hal nya dengan pengadaan obat dan alkes pengobatan rawat jalan (rujukan)

Baca Juga:  Proses Sertifikasi ISPO dan RSPO PT. PI MP Evans Group Sarat Rekayasa

Pengadaan obat dasar maupun alat kesehatan yang di distribusikan di puskesmas bertujuan untuk pengobatan dasar pasien umum dengan peserta BPJS

Demikian di sampaikan oleh Kasi kefarmasian alkes dan PKRT (perbekalan kesehatan rumah tangga) Titin Sutriani S.Farm Apt.(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *