Penetapan Tersangka Ketua DPRD Halmahera Tengah | Reporter : Zainul Arifin

Polda Maluku Utara, detikkasus.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Rusmini Sadar Alam dan salah satu pengacaranya Ace Kurnia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut.

Penetapan tersangka yang diambil penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Malut tersebut, sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut atas kasus dugaan penyuapan yang melibatkan salah satu mantan pengacaranya Fadli Tuanane.

Baca Juga:  TERNYATA WANITA ITU... Baca selengkapnya...

Hal tersebut disampaikan, Dirkrimsus Polda Malut, Kombes Pol Masrur. Kamis, 19/10/2017.

Lanjut Dirkrimsus Polda Malut, penetapan tersangka terhadap Ketua DPRD Halteng dan Pengacaranya itu, sesuai petunjuk dari Jaksa, maka itu lakukanlah perkuliahan untuk penetapan tersangka.

“Sudah kita gelarkan dan tetapkan tersangka sesuai petunjuk Jaksa, nanti kita lengkapi berkasnya,” ungkap Dirkrimsus Polda Malut.

Kombes Pol Masrur menambahkan, isi terpisah berkas terhadap ketiga pelaku itu dan dalam waktu dua minggu ini bisa terselesaikan dan langsung dilimpahkan kembali ke JPU.

Baca Juga:  Bersama Babinsa, Linmas dan Pecalang, Bhabinkamtibmas Desa Ularan Amankan Kegiatan Warganya

Bahkan menurut Kombes Pol Masrur, dalam kasus ini, juga akan melakukan restening untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka untuk di tes.

“Kalau sudah lengkap berkasnya, ketiga-tiganya langsung kita limpahkan, kembali ke JPU.” Tandasnya.

Disentil terkait dengan aliran uang yang didapat Fadli, Kombes Pol Masrur bilang hal ini sudah jelas sesuai dengan saran dari Jaksa. Namun menurutnya, nanti lebih jelasnya sudah siap diperiksa.

Baca Juga:  Dinkominfo Purworejo dan Cimahi Studi Banding di Bojonegoro

“Setelah diperiksa yang bersangkutan, baru semuanya jelas,” akunya.

Fadli Tuanane dan Ace Kurnia, sebelumnya menjadi pengacara Ketua DPRD Halteng, Rusmini Sadar Alam dalam kasus dugaan penghasutan masa untuk merusak fasilitas milik perusahan Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN). (Arf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *