Penetapan Tersangka Ketua DPRD Halmahera Tengah | Reporter : Zainul Arifin

Kamis, 19 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Maluku Utara, detikkasus.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Rusmini Sadar Alam dan salah satu pengacaranya Ace Kurnia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut.

Penetapan tersangka yang diambil penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Malut tersebut, sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut atas kasus dugaan penyuapan yang melibatkan salah satu mantan pengacaranya Fadli Tuanane.

Baca Juga:  BUPATI KAUR BUKA GRAND FINAL DUTA WISATA KAUR

Hal tersebut disampaikan, Dirkrimsus Polda Malut, Kombes Pol Masrur. Kamis, 19/10/2017.

Lanjut Dirkrimsus Polda Malut, penetapan tersangka terhadap Ketua DPRD Halteng dan Pengacaranya itu, sesuai petunjuk dari Jaksa, maka itu lakukanlah perkuliahan untuk penetapan tersangka.

“Sudah kita gelarkan dan tetapkan tersangka sesuai petunjuk Jaksa, nanti kita lengkapi berkasnya,” ungkap Dirkrimsus Polda Malut.

Kombes Pol Masrur menambahkan, isi terpisah berkas terhadap ketiga pelaku itu dan dalam waktu dua minggu ini bisa terselesaikan dan langsung dilimpahkan kembali ke JPU.

Baca Juga:  Iskandar Leo Chandra Wartawan Bekasi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1439, H.

Bahkan menurut Kombes Pol Masrur, dalam kasus ini, juga akan melakukan restening untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka untuk di tes.

“Kalau sudah lengkap berkasnya, ketiga-tiganya langsung kita limpahkan, kembali ke JPU.” Tandasnya.

Disentil terkait dengan aliran uang yang didapat Fadli, Kombes Pol Masrur bilang hal ini sudah jelas sesuai dengan saran dari Jaksa. Namun menurutnya, nanti lebih jelasnya sudah siap diperiksa.

Baca Juga:  Bersama Panitia Posko Bencana Erupsi Gunung Agung Pospol Pancasari Serahkan Bantuan Sembako

“Setelah diperiksa yang bersangkutan, baru semuanya jelas,” akunya.

Fadli Tuanane dan Ace Kurnia, sebelumnya menjadi pengacara Ketua DPRD Halteng, Rusmini Sadar Alam dalam kasus dugaan penghasutan masa untuk merusak fasilitas milik perusahan Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN). (Arf).

Berita Terkait

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi
Terimakasih Kepada Bapak Dr. H. Budiyono SH.,MH ;Yang Telah Memberikan Karpet,Sajadah Dan Bantuan Paving Untuk Masjid AT-TAQWA

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB