Kaur l Detikkasus.com – Eks Kepala Desa Air Jelatang bersama dengan Eks Sekretaris Desa Air Jelatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu di tetapkan menjadi tersangka dugaan Korupsi dana DD tahun 2018 – 2020
Dikatakan Kejari Kaur, penetapan tersangka korupsi DD berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit nomor 700/08/LHP/ID/KK/2023 dari Inspektorat Daerah adanya indikasi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam realisasi anggaran Dana Desa (DD) Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta-fakta.
Bahwa DD tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 Desa Air Jelatang dikelola langsung oleh tersangka AM mantan Kades bersama ZA mantan Sekdes Desa Air Jelatang.
Lanjut Kajari, pada tahun 2018, desa membangun drainase induk, tahun 2019 pekerjaan talud jalan sepanjang 50 M, kegiatan pembelian item lampu jalan sebanyak 14 unit,
peningkatan badan jalan rabat beton yang panjangnya 112,5 M, belanja perlengkapan PKK tidak dibelanjakan dan tidak ditemukan SPJ pembelanjaannya serta pajak PPN dan PPH yang tidak dibayarkan.
Sedangkan tahun anggaran 2020 pekerjaan talud jalan, pekerjaan sumur bor, pembangunan pagar tembok panjang 87,3 M. Sedangkan kegiatan sosialisasi hukum kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat kegiatan ini tidak dilaksanakan.
Ditambahkannya, sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 12 orang saksi mulai dari rekanan. Sedangkan alat bukti telah disita sebanyak 22 bundel dokumen alat bukti.
Kedua tersangka melanggar pasal 3 ayat ke-1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, pasal 24, pasal 26 ayat 4 dan pasal 29 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 93 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan
undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4, pasal 15 ayat 2, pasal 22 ayat 2, pasal 51 ayat 2, pasal 54 ayat 4 dan ayat (5), pasal 56, pasal 63 ayat 1 dan 2, pasal 67 ayat 2 dan pasal 70 ayat 2 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang
Pengelolaan keuangan desa. Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55
ayat 1 KUHP, pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara
Dengan keterangan diatas timbul uneg² pertanyaan apasaja hasil audit Ipda Kaur yang sebelum nya,yaitu laporan hasil pemeriksaan tutup buku tahun 2018 – 2019 – 2020.Mengingat penetapan kedua tersangka merupakan hasil atau berdasarkan laporan hasil audit Ipda Kaur tahun 2023 atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit nomor 700/08/LHP/ID/KK/2023
(Reza)