Bangka Barat l Detikkasus.com –
Kegiatan penertiban aktivitas penambang ilegal (TI user-user) di kawasan DAS dan Hutan Lindung Mangrove Semusuk di Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh personel gabungan anggota Polres Bangka Barat yakni, Satreskrim, Sat intelkam dan Sat Sabhara.
Mereka makukan kegiatan itu pada Kamis, 23 September 2021 sekira pukul 13.20 WIB.
Personel gabungan menuju lokasi TKP karena semaraknya aktivitas penambang timah ilegal yang dilakukan oleh masyarakat di kawasan DAS dan Hutan Lindung Mangrove Semusuk yang
Sudah beberapa kali ditertibkan, tetapi para penambang masih membandel.
Pada saat penertiban masih ditemukan banyak masyarakat melakukan aktivitas menambang ilegal di kawasan itu.
Melihat banyak personel anggota gabungan masuk lokasi.
Para pekerja tambang langsung mematikan mesin, dan langsung berlari menyelamatkan diri masuk ke dalam hutan bakau.
Mereka meninggalkan peralatan menambang mereka seolah-olah dikejar hantu.
Sekitar pukul 14.30 WIB personel gabungan melaksanakan penertiban peralatan mesin robin yang ditinggalkan oleh para penambang.
Tim gabungan mengamankan barang bukti 13 unit mesin robin, dan barang bukti itu diamankan di Mapolres Bangka Barat.
Kasat Reskrim Bangka Barat AKP Robby Setiadi Purba seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, menjelaskan, bahwa terlaksananya kegiatan penertiban aktivitas penambang tambang ilegal berjenis user-user di kawasan DAS dan kawasan Hutan Lindung Mangrove Semusuk, berjalan aman dan lancar sesuai dengan Kamtibmas.
Tim Sembilan Bangka Belitung/Pria Sakti JK TV Babel Melaporkan