Penerimaan Peserta Didik Baru SMA 03 Kaur, Menunggu Petunjuk

Detikkasus.com l Bengkulu – Sekolah SMA Negeri 03 Kaur salah satu sekolah menengah atas yang terletak di Kecamatan Kaur Tengah kabupaten Kaur provinsi Bengkulu.Dalam rangka ppsb sekolah ini akan selalu mematuhi aturan zonasi yang ditentukan dan mematuhi aturan protokol kesehatan covid 19

Kepala sekolah SMA 03 Kaur Fidian Junaidi kepada wartawan menjelaskan PPDB tahun ajaran 2021/2022 akan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru dan mematuhi prokes covid 19.Adapun rencana penerimaan peserta didik baru dengan uraian sbb

Baca Juga:  Tiga Termen, Empat Kali Penarikan

– Jalur zonasi sekolah SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
– Jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
– Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

Baca Juga:  Desa Air Palawan Bangun Infrastruktur Jalan Perkebunan.

Jika Dalam hal penerimaan PPDB ini nanti masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran,maka Pemerintah Daerah dapat membuka pendaptaran dengan jalur prestasi berdasarkan ketentuan.Jalur prestasi di tentukan dengan nilai buku raport siswa berprestasi juara kelas 1 2 3

Baca Juga:  KPUD Kaur, Pengundian Nomor Urut Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sukses

Calon Peserta didik baru SMA harus memenuhi persyaratan berusia paling maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021.Sesuai dengan Permendikbud no l tahun 2021.Sekarang kita masih menunggu Juknis dari Dikbud provinsi dan pergub Bengkulu tentang PPDB TP 2021.
kata Fidian Junaidi.MPd.Si

Rza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *