Detikkasus.com l Bangka Belitung – Bantuan Presiden (Banpres) Republik Indonesia (RI), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta, pada tahap kedua, sudah mulai dicairkan pada Desember 2020. Dalam pencairan bantuan itu, warga harus membuka atau cek di link Efrom.Bri.co.id/ (cek penerima BPUM).
Salah satu warga Bangka Belitung, berinisial S yang nomor NIK nya tercatat sebagai penerima BPUM, Senin (14/12/2020) mengatakan, saat ia hendak mengecek atau untuk verifikasi ke salah satu bank yang terdekat di daerahnya. Saat ia menunjukan e-KTP yang merupakan salah satu syarat utama untuk mendapatkan Bantuan BPUM Banpres. Namun pihak Bank BRI mengatakan, bahwa nomor rekening, bukan atas nama dirinya. Sedangkan saat dicek nomor NIK tersebut, dirinya sebagai penerima BPUM.
“Saya merasa bingung pak, kenapa NIK saya yang menerima BPUM, sedangkan nomor rekening orang lain. Dan juga saya heran, atas nama saya juga, sangat aneh sekali,” ungkap S heran.
S berharap, kepada pihak Bank BRI, untuk mengecek kembali, prihal adanya rekening orang lain.”Seharusnya pihak Bank BRI menjelaskan, kenapa ini bisa terjadi,” tegasnya. (Andi Perancis)