Detikkasus.com | Oleh Deby Safera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Malang
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau bisa disingkat (PPKM) dan merupakakan istilah lain dari PSBB yang diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali. PPKM gantikan istilah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Jawa-Bali diberlakukan pada 11 Januari – 25 Januari 2021. Wali Kota Blitar Santoso menegaskan Kota Blitar wajib menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) meski berstatus Zona Orange. PPKM akan diterapkan meskipun secara formal Kota Blitar tidak masuk dalam 11 daerah yang diwajibkan memberlakukan PPKM sesuai kriteria yang ditetapkan dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Pemkot Blitar terus meningkatkan antisipasi serta mengingatkan kembali masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Di dalam anjuran yang sudah di cantumkan dalam SE, untuk ini pemerintah Pemkot Blitar menerapkan sementara untuk layanan makan di tempat juga di batasi sebanyak 25% dari kapasitas dengan pemberlakuan jam operasional mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Untuk layanan Delivery Order atau dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan juga berlaku untuk pusat perbelanjaan, mall dan toko-toko modern. Di mana jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kebijakan berbeda diterapkan untuk sektor perhotelan, pasar tradisional dan pemenuhan kebutuhan masyarakat lainnya. Di mana sektor ini tetap dapat beroperasi penuh dengan kewajiban menetapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu Pemkot Blitar sementara juga memberhentikan sementara waktu kegiatan masyarakat di tempat umum seperti taman, tempat wisata, gedung, dan sarana olahraga. Kebijakan yang sama juga diterapkan untuk kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi dan yang kainnya juga diberhentikan untuk sementara.
Tetapi masih juga ada beberapa pedagang yang belum bisa menaati peraturan tersebut, selain itu sebagian warga juga ada yang tidak menggunakan masker. Dengan ini petugas hanya memberikan sanksi secara lisan terhadap bagi siapa yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Kemungkinan pemberian sanksi secara lisan juga tidak dapat menimbulkan afek jera bagi warga atau masyarakat, dengan seperti ini petugas operasional harus lebih ketat lagi mengawasi warga atau masyarakatnya demi mencegah penularan covid-19 ini agar tidak semakin meningkat.