Aceh |Detikkasus com -Sungguh sangat di sayangkan, Adanya penerapan lokasi areal perparkiran kenderaan sepeda motor roda dua di beberapa titik lokasi di wilayah pemerintahan kota (pemko) langsa, yaitu di titik pertama. Daerah pos kupi areal pada halaman depannya, poska kupi areal halaman samping kantor pos dan giro langsa dan hoppy kupi areal di seputaran lorong utama (gang) komplek perumahan…..
Diduga tidak sesuai dalam peraturan wali (perwal) kota langsa, yang telah ditetapkan. Yang di atur pada pedoman teknis penyelenggara fasilitas parkir dari departemen perhubungan direktur jendral perhubungan darat, keputusan direktur jenderal perhubungan darat. Nomor : 272/HK.105/DRJD/96. Tertanggal, 8 april 1996.
Pada halaman BAB I, ketentuan umum. Dalam pengertian adalah, huruf C. Jenis fasilitas parkir, 1. Parkir di badan jalan (on street parking), 2. Parkir di luar badan jalan (off street parking), berlanjut dengan huruf D. Penempatan, fasilitas parkir.
1, parkir di badan jalan (on street parking). A, pada tepi jalan tanpa pengendalian parkir. B, pada kawasan parkir dengan pengendalian parkir. Untuk selanjutnya nomor 2. Parkir di luar badan jalan (off street parking), huruf a. Fasilitas parkir untuk umum adalah tempat berupa yang gedung parkir atau taman parkir untuk umum yang di usahakan sebagai kegiatan tersendiri, huruf b. Fasilitas parkir, sebagai fasilitas penunjang adalah tempat yang berupa gedung parkir atau taman parkir yang disediakan untuk menunjang kegiatan pada bangunan utama.
Berikut pada Qanun kota langsa nomor 8 tahun 2013, tentang perparkiran. Yang berbunyi dengan BAB III, perparkiran pasal 3. (1), perparkiran dapat di laksanakan oleh : A. Pemerintahan kota, dan. B, badan. (2), perparkiran sebagaimana di maksud pada ayat (3) huruf a meliputi, a. Tempat parkir di tepi jalan umum, b. Tempat khusus parkir, dan. C, tempat parkir tidak tetap. (3), perparkiran sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf b meliputi tempat khusus parkir dan/atau tempat parkir tidak tetap yang tempat dan fasilitas milik pribadi atau sewa.
Pada BAB IV lokasi parkir, pasal 4. (1), penetapan lokasi parkir yang disertai pembangunan fasilitas parkir harus memperhatikan : a. Rencana tata ruang kota : b, keamanan. Keselamatan, dan kelancaran lalu lintas : c, penataan dan kelestarian lingkungan : d. Kebersihan, keindahan. Dan kenyamanan, dan : e. Kemudahan bagi pengguna tempat parkir, (2). Penetapan lokasi parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur dengan peraturan wali kota.
Namun, dalam pantauan kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini. Ada pun di lakukan dari pihak ke tiga sebagai pengelola perparkiran, dengan pihak kantor dinas perhubungan pemko langsa. Ada pun aturan yang telah di tetapkan tersebut di atas, dugaan itu hanya simbol bagi mereka saja. Diduga kembali, telah mengangkangi peraturan yang telah di jabarkan secara online.
Anehnya lagi, ketika kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini. Mencoba melakukan konfirmasi dengan salah satu dari pihak personil kantor dinas perhubungan pemerintahan kota langsa, tentang lokasi parkir yang terletak di beberapa titik diluar perwal kota langsa, apa di benarkan secara perwal yang telah ditetapkan secara Qanun nomor 8 tahun 2013 dan Qanun nomor 16 tahun 2010.
Kenapa adanya lokasi parkir di samping tempat hope kopi di badan jalan lorong tersebut, apa diberlakukan oleh perwal pemko langsa. Dini hari selasa 30 april 2024, sekitar pukul.13.19.wib. Berlanjut kembali, kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini. Melakukan konfirmasi yang ke dua kalinya, tempat lokasi parkir yang berada di poska kopi langsa.
Yang berada di samping areal lahan kantor pos & giro persero badan usaha milik negara (BUMN) di kota langsa, apa di benarkan dalam perwal pemko langsa, dini hari itu juga sekitar pukul.13.20.wib. Tetapi pihak kantor dishub pemko langsa, saat di tanyai terkesan membungkam dan tidak ada balasan apa pun darinya. Salah satu oknum dishub langsa tersebut.
(Jihandak Belang/Team)