Detikkasus.com | Oleh: Rika Ayu Purnama Sari Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang
Pemerintah pusat telah mengeluarkan keputusan baru untuk menangani kasus covid-19 yang tidak kunjung usai yakni melalui PPKM Jawa-Bali. Tak terkecuali Kota Batu juga diharuskan untuk mengikuti kebijakan tersebut. Seperti yang kita ketahui, bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batu sudah berjalan dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 kemarin hingga tanggal 25 Januari 2021 mendatang . Namun penerapan kebijakan tersebut terlihat tidak berpengaruh signifikan terhadap aktivitas pariwisata yang ada.
Memang sesuai instruksi pemerintah Kota Batu bahwa tidak ada penutupan di sektor pariwisata. Hanya saja diberikan bataan-batasan dalam melakukan kegiatan perkantoran, pertokoan dan juga restoran. Untuk perkantoran hanya boleh memberlakukan WFO 25% sedangkan WFH 75%. Sekolah masih diharuskan berlangsung secara online. Rumah ibadah hanya boleh 50%. Sektor kebutuhan pokok 100% dengan kapasitas hanya 50%. Kegiatan restoran maks hanya 25%. Hanya saja semua mall, restoran, pertokoan sandang hanya boleh beroprasi hingga sampai pukul 19.00 malam.
Di Kota Batu sendiri kasus terkonfirmasi positif covid-19 masih terus melunjak. Bahkan, beberapa saat lalu rumah sakit di Kota Batu sempat kewalahan karena banyaknya pasien yang terkonfirmasi positif hingga memaksa rumah sakit tidak bisa menerima pasien covid-19 lagi. Ditambah lagi penanganan covid-19 ini sendiri masih bisa dikatan sangat kurang. Bagaimana tidak? jika pasien yang menjalani isolasi mendiri setelah karantina selama kurang lebih 2 minggu boleh melakukan aktifitas kembali tanpa diuharuskan pemeriksaan swab lagi, hanya akan mendapatkan surat sehat dari puskesmas. sungguh sangat disayangkan tindakan semacam itu, karena kita tidak bisa memstikan betul apakah dia sudah negatif ataukah masih positif yang nantinya akan membahayakan orang-orang lain yang ada disekitarnya.
Dari data yang bisa kita lihat bahwa terkonfirmasi positif yang terus meningkat hingga diberlakukannya PPKM yang mungkin tidak akan membawa dampak perubahan besar. Karena jika kita lihat pariwisata tidak ditutup maka artinya Kota Batu masih menggarapkan wisatawan datang untuk berkunjung ke Kota Batu. Dimana jika wisatawan ters berdatangan maka akan juga membawa peluang untuk penyebaran covid yang mungkin bisa meluas lagi. Jika kita lihat kebijakan yang dipilih oleh poemerintah daerah Kota Batu seperti itu maka seaakan akan pemerintah Kota Batu hanya menggugurkan tugas dari pemerintah pusat untuk memberlakukan PPKM tersebut.
Tetapi tak sepenuhnya percuma dengan diadakannya PPKM ini. Karena pembatasan oprasional restoran dan mall hanya hingga jam 19.00 malam membawa dampak yang cukup bagus dimana berkurangnya keramaian dijalanan dan juga orang-orang yang nongrong di kopi-kopian atau sebgainya. Alun-alunpun diredupkan sekitar jam 19.00 malam itu juga. Maka, dipaksa pula para pedagang disekitar alun-alun harus menutup jualannya pada puluk 19.00 malam. Akan tetapi, ada beberapa tempat tongkrongan yang maish beroprasi lebih dari jam yang sudah ditentukan. Sangat disayangkan kurangnya kesadaran masyarakat itu sendiri maupun tindakan yang lebih tegas dan menyeluruh kepada pemillik toko, restoran dan lain sebagainya, padahal pemerintah kota batu sudah menetapkan denda yang cukup besar untuk menertipkan PPKM ini.
Dengan adanya PPKM di Kota Batu ini diharapkan akan membawa perubahan yang besar terhadap penanganna kasus covid-19 ini. Selain itu kesadaran masyarakat juga bisa lebih ditingkatkan agar kita semua bisa bersama-sama segera menuntaskan pandemi ini. Pemerintah Kota Batu juga bisa memberikan solusi lain untuk para pedagang kaki lima yang mungkin lebih merasakan dampak pandemi dan juga kebijakan PPKM ini.