Artikel l Detikkasus.com – Indonesia adalah negara berkembang dengan mayoritas beragama islam.
Tak heran jika Indonesia memiliki lembaga keuangan syariah, baik bank maupun non bank.
Pendirian dan perluasan asuransi syariah di Indonesia banyak diminta oleh non-Islam maupun islam.
Ini berdampak positif bagi keberlangsungan bisnis asuransi syariah itu sendiri sebagai salah satu penggerak perekonomian Indonesia.
Karena beragamnya praktik asuransi syariah di Indonesia, masyarakat memiliki banyak pilihan dalam menentukan asuransi mana yang sesuai dengan kebutuhannya.
Di dalam asuransi syariah dalam bahasa arab asuransi disebut at-ta’min (penanggung disebut mu’ammin, tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min) yang mempunyai arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dari rasa takut. Sedangkan asuransi syariah atau takaful secara bahasa berasal dari kafalayakfulu-kafalatan, artinya menanggung.
Menurut al-Fanjari asuransi syariah diartikan dengan tadhamun, takaful, at ta’min dengan pengertian saling menanggung atau tanggung jawab sosial.
Perkembangan asuransi syariah di Indonesia sangat pesat, bahkan popoler di Indonesia.
Asuransi syariah sering dikenal dengan istilah takaful.
Kata takaful berasal dari takafalah-yatakafalu, yang berarti menjamin atau saling menanggung. Asuransi syariah mempunyai akad yang di dalamnya dikenal dengan istilah tabarru‘ yang bertujuan baik untuk menolong diantara sesama manusia atau peserta asuransi lainnya.
Selain itu, akad transaksi asuransi syariah menngandung kepastian dan kejelasan.
Asuransi syariah sendiri sudah dijamin Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah yang mana asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Di Indonesia, asuransi syariah diatur dalam UU No. 40 tahun 2014 tentang perasuransian.
Menurut UU Nomor 40 tahun 2014 pasal satu, merupakan kekayaan dan kewajiban yang terkait dengan hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta wajib dipisahkan dari kekayaan dan kewajiban yang lain dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.
Hakikat asuransi syariah adalah saling bertanggung jawab, dan bantu membantu serta saling menanggung penderitaan satu sama lain.
Oleh karena itu asuransi diperbolehkan jika dilakukan sesuai syariah, karena prinsip-prinsip dasar syariah mengajak kepada segala sesuatu yang berakibat solidaritas sesama manusia.
Adapun jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia yaitu: Pertama, asuransi jiwa Syariah yaitu Produk ini akan membantu kamu mengantisipasi risiko kematian tulang punggung keluarga dengan prinsip syariah.
Beberapa perusahaan menawarkan berbagai varian, misalnya asuransi jiwa kredit syariah dan asuransi jiwa untuk pergi haji.
Jadi, apabila nasabah meninggal saat pergi haji, asuransi akan memberikan uang santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Kedua, asuransi kesehatan Syariah yaitu Produk asuransi kesehatan syariah akan menjamin biaya perawatan medis nasabahnya dengan prinsip syariah. Jika nasabah jatuh sakit, perusahaan asuransi akan menanggung biaya pengobatan di rumah sakit.
Ketiga, asuransi umum Syariah yaitu Asuransi umum syariah akan menanggung berbagai risiko kerugian dalam kehidupan dengan prinsip syariah, salah satunya adalah asuransi mobil syariah.
Keempat, reasuransi Syariah yaitu Reasuransi syariah adalah perusahaan jasa yang melayani jasa asuransi kepada perusahaan asuransi dengan prinsip syariah.
Dalam asuransi syariah ada keuntungan yang bisa didapatkan dengan memiliki asuransi yang berdasarkan prinsip Islam yaitu: Pertama, bagi hasil di mana kontribusi yang disetorkan kepada pihak asuransi akan menjadi hak dari semua nasabah, terutama jika ada klaim yang diajukan.
Keuntungan bisa didapatkan jika kontribusi yang dimiliki lebih besar dibandingkan nilai klaim yang ada.
Sebaliknya, jika klaim lebih besar, akan terjadi defisit dan kerugiannya pun harus dibagikan juga kepada tiap nasabah. Kedua, polis bersama dan klaim ganda dimana Asuransi yang berdasarkan prinsip Islam berbeda dengan asuransi konvensional karena satu polis yang dimiliki bisa sekaligus melindungi kamu dan keluarga.
Tidak harus satu polis untuk orang. Ini menjadi keuntungan karena biaya premi atau kontribusi menjadi lebih ringan. Selain itu, asuransi yang berdasarkan prinsip Islam memungkinkan untuk melakukan klaim ganda (double claim).
Penulis: Elsa Evianti, Mahasiswa Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang