Penerapan Akad Mudharabah Dalam Perbankan Syariah

Penulis : Adelia Dwi Prastika, Musbaqul Nadilasari, Sindi Indawati (Mahasiswi Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang)

Detikkasus.com | Akad mudharabah adalah bentuk akad atau akad bisnis yang banyak digunakan dalam ekonomi syariah yang didasarkan pada kerjasama modal dan manajemen. Kontrak ini digunakan oleh perusahaan kecil hingga besar di industri perbankan, investasi, dan asuransi. Akad mudharabah merupakan akad yang paling berisiko dibandingkan dengan akad lainnya karena merupakan akad keuangan yang tidak mensyaratkan mudharib untuk mengembalikan pokok pembiayaan. Akad mudharabah yang saat ini banyak digunakan di lembaga keuangan syariah adalah jenis akad mudharabah musytarakah. Dalam perbankan syariah, mudharabah merupakan salah satu jenis akad pembiayaan yang ditawarkan kepada nasabahnya. Sistem Mudharabah adalah akad kemitraan usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal sedangkan pihak kedua menjadi pengelola.
Perbankan syariah dalam pelaksanaan prinsip Mudharabah, penyimpanan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Bank menggunakan dana tersebut untuk melakukan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Bank juga dapat menggunakan uang itu untuk mengatur mudharabah lainnya. Hasil usaha ini dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati. Jika bank menggunakannya untuk membuat mudharabah baru, maka bank akan bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang timbul. Prinsip mudharabah ini diimplementasikan pada produk tabungan berjangka dari deposito berjangka. Berdasarkan kewenangan bank Syariah, prinsip mudharabah terbagi menjadi dua yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.
Mudharabah mutlaqah, bank tidak memiliki batasan dalam penggunaan dana yang terkumpul. Nasabah tidak memberikan persyaratan pada bank, seperti untuk bisnis apa dana yang disimpan diarahkan, atau menentukan penggunaan akad tertentu, atau meminta alokasi dana untuk nasabah tertentu. Oleh karena itu, bank memiliki kebebasan penuh untuk mengarahkan dana Uria ini ke bisnis apa pun yang dianggapnya menguntungkan. Berdasarkan aplikasi mudharabah mutlaqah ini telah dikembangkan produk tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis tabungan yaitu tabungan mudharabah dan dana deposito mudharabah. Adapun ketentuan umum dari produk ini yaitu: Bank wajib memberitahukan kepada pemilik nisbah tentang tata cara pelaporan dan atau pembagian risiko keuntungan yang mungkin timbul dari penyetoran uang. Jika kesepakatan tercapai, maka harus dimasukkan dalam akad. Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti setoran, serta kartu ATM dan penarikan lainnya kapada penabung. Untuk deposito Mudharabah, bank harus menerbitkan sertifikat atau tanda penyimpanan kepada deposan. Penabung dapat menarik tabungan Mudharabah kapan saja sesuai kesepakatan, namun saldonya tidak boleh negatif. Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai jadwal jatuh tempo yang telah disepakati. Deposito yang perpanjangan jangka waktunya diperlakukan sama dengan simpanan baru, tetapi jika sudah tertera pada akad perpanjangan otomatis, maka tidak diperlukan kontrak baru. Ketentuan lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Mudharabah muqayyadah dibagi menjadi 2 jenis yaitu mudharabah muqayyadah on balnce sheet dan mudharabah muwayyadah of balance sheet. Mudharabah muqayyadah on balance sheet merupakan simpanan khusus (Restricted Investment), dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank. Misalnya, wajib digunakan oleh perusahaan tertentu atau dengan akad tertentu dan untuk nasabah tertentu. Karakteristik mudharabah muqayyadah on balance sheet yaitu: Pemilik dana harus menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi bank dan menentukan akad perjanjian yang mengatur tentang syarat-syarat penyaluran dana simpanan khusus. Bank wajib menginformasikan kepada pemilik dana terkait nisbah dan tata cara pelaporan dan atau risiko pembagian keuntungan yang mungkin timbul dari penyetoran uang. Jika kesepakatan tercapai, maka harus dimasukkan dalam akad. Sebagai bukti simpanan, bank menerbitkan sertifikat simpanan khusus. Bank harus memisahkan dana ini dari rekening yang lain. Mudharabah deposit, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan kepada deposan.
Mudharabah muqayyadah of balance sheet merupakan jenis penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaku usaha, dengan bank bertindak sebagai perantara (penyelenggara) yang mempertemukan antara pemilik dana dan pelaku usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank dalam mencari bisnis (pelaku usaha). Karakteristi dari jenis mudharabah muqayaadah of balance sheet yaitu: Sebagai bukti simpanan bank menerbitkan sertifikat simpanan khusus. Bank harus memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus tercermin pada pos tersendiri dalam rekening administrative. Dana simpanan khusus harus diarahkan langsung kepada pelaku usaha yang diamanatkan oleh pemilik dana. Bank menerima komisi atas jasa untuk menghubungkan kedua belah pihak, sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.
Pembiayaan akad mudharabah sediri dalam perbankkan syariah memiliki ketentuan umum yaitu jumlah modal yang akan ditransfer kepada klien sebagai pengelola modal harus dinyatakan dalam bentuk tunai dan dapat berupa uang atau barang yang nilainya dinyatakan dalam satuan moneter. Jika modal ditransfer secara bertahap, harus jelas, bertahap dan disepakati bersama. Hasil pengelolaan modal keuangan mudharabah dapat dihitung dengan cara perhitungan pendapatan proyek (revenue sharing), perhitungan keuntungan proyek (bagi hasil). Hasil operasi didistribusikan sesuai kesepakatan dalam kontrak, bulanan atau pada waktu yang disepakati. Bank sebagai pemilik modal menanggung semua kerugian, kecuali kelalaian dan penyimpangan nasabah, seperti penyelewengan dana, penipuan dan penggelapan. Bank berhak mengawasi pekerjaan, tetapi tidak berhak mencampuri pekerjaan atau usaha nasabah. Apabila klien dengan sengaja melalaikan janjinya, misalnya tidak mau membayar kewajibannya atau keterlambatan dalam memenuhi kewajibannya, maka dapat dikenakan sanksi administratif layanan perbankan syariah.

Baca Juga:  Pihak Internet Indihome Kasus Dugaan Pencucian di RT 25, RW 06, Dusun Bangdungbetet, Ngronggot, Bisa Di Proses

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *