Penegakan Hukum Melalui Razia Kendaraan Bermotor

Selasa, 12 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Sebagai salah satu upaya menekan pelanggaran peraturan lalu lintas Sat Lantas Polres Buleleng kembali melaksanakan kegiatan penegakan hukum melalui kegiatan Razia kendaraan, seperti yang dilaksanakan pada hari Senin 11 September 2017 Unit Patroli Yang dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Lantas Polres Buleleng Ipda Oktamawan Abrianto, SH melaksanakan kegiatan pemeriksaan surat dan kelengkapan kendaraan di daerah Tegal lenga kec, Seririt kab. Buleleng dengan menyertakan 18 anggotanya.

Baca Juga:  Deklarasi Suporter Madura Bersatu, Meriahkan Launching Event Madura United FC, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Kegiatan yang menyasar kelengkapan surat pengendara dan kelengkapan kendaraan menuntut petugas secara seksama memeriksa kelengkapan dokumen pengendara dan keabsahan surat registrasi kendaraan, hal lain yang menjadi sasaran penertiban ini adalah kelengkapan kendaraan yang menunjukkan kelayakan kendaraan berada dijalan umum.

Saat dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S. I. K. menjelaskan bahwa “Langkah penertiban ini adalah bukti bahwa Sat Lantas Polres Buleleng secara serius melakukan upaya menjaga keselamatan pengguna jalan, karena setiap kecelakaan selalu diawali dengan adanya pelanggaran peraturan lalu lintas, untuk itu saya mengjombau masyarakat hendaknya mematuhi setiap peraturan yang ada berkendara sesuai dengan ketentuan sehingga tidak menemukan kendala selama perjalanan”, penjelasan Kasat Lantas

Baca Juga:  500 Santri Terima Wasbang Dari Kasdim Tuban

Dalam kegiatan yang berlangsung dari jam 09.10 wita dan berakhir sekitar jam 11.30 wita ini terjaring sebanyak 32 pelanggaran yang terdiri dari tanpa SIM 20 pelanggar, tanpa helm 3, pelanggar tanpa kelengkapan kendaraan, 3,pelanggaran tanpa STNK 6 pelanggaran, sementara barang bukti yang disita sebanyak 32 dengan rincian SIM 6 lembar, STNK 26 lembar, seluruh masyarakat yang melakukan pelanggaran telah diberikan surat tilang dan diarahkan untuk menyelesaikan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. (Priya).

Baca Juga:  Hiburan Rakyat Tong Edan di Desa Binaan Bhabinkamtibmas Hadir

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB